Senin, 1 September 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Hakim Tolak Praperadilan Ketua KAMI Medan, Status Tersangka Tetap Sah

Rabu, 11 November 2020
kanal Metro
16
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Sidang putusan permohonan praperadilan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairi Amri, telah digelar. Hakim menolak permohonan pihak Khairi.

Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/11). Pihak pemohon dan termohon tampak hadir di ruang sidang.

“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata hakim.

Praperadilan ini diajukan pihak Khairi agar status tersangka dugaan menyampaikan ujaran kebencian dibatalkan. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Khairi terus berlanjut.

Persidangan pertama kali digelar pada Selasa (27/10). Persidangan tersebut ditunda karena pihak polisi absen.

Sidang dilanjutkan pada Selasa (3/11). Dalam persidangan itu, pengacara pemohon, Mahmud Irsyad Lubis, mengatakan pihaknya telah membacakan permohonan praperadilan atas nama Siti Asiah Simbolon, yang merupakan istri Khairi Amri. Mahmud mengatakan penangkapan Khairi cacat hukum.

“Permohonan kami berisi tentang cacatnya penetapan tersangka, cacatnya penangkapan, dan cacatnya penahanan,” ujar Mahmud Irsyad dari Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM).

Mahmud menjelaskan seseorang yang ditangkap harus terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka. Setelah ditangkap, baru tersangka itu boleh dilakukan penahanan. Dia menyebut Khairi ditangkap terlebih dulu pada 9 Oktober pukul 16.00 WIB.

“Tidak ada peristiwa 45, tidak ada peristiwa ujaran kebencian, tak ada 160 menghasut, tidak ada apa-apa. Kemudian beliau ditangkap dan kita simpulkan setelah itu dilakukan gelar,” ujar Mahmud.

Menurut Mahmud, apa yang dilakukan oleh termohon merupakan cacat hukum. Karena itu, dia meminta hakim membatalkan status tersangka Khairi.

“Kita meminta kepada hakim praperadilan agar segera membatalkan penetapan tersangka, membatalkan sprindik terlebih dahulu, membatalkan penangkapan, membatalkan penahanan, dan mengeluarkan seketika suami dari pemohon setelah putusan dibacakan serta merehabilitasi nama baiknya,” sebut Mahmud.

Khairi Amri sebelumnya ditangkap di Medan bersama tiga tersangka lainnya, yakni Juliana, Novita Zahara S, Wahyu Rasasi Putri, yang juga aktivis. Khairi diduga berperan sebagai admin grup WhatsApp (WAG) KAMI Medan. Dalam WAG itu, Khairi diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap DPR RI.

“Disampaikan di sini adalah, pertama dimasukkan di WAG ini, ada foto kantor DPR RI, foto kantor DPR RI dimasukkan di WAG itu, kemudian isinya apa tulisannya? ‘Dijamin komplit, kantor sarang maling, dan setan,’ di situ ada tulisannya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: KAMIMedanpraperadilan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Perbaiki Atap Rumah, Tukang Bangunan di Tanjung Selamat Medan Kesetrum hingga Gosong

Berita Berikutnya

Luis Enrique Sanjung Ramos, Sebut Rekor Penampilannya Hanya untuk Orang Tertentu

Related Posts

Metro

Piala Kemerdekaan 2025: Pemprov Sumut Siapkan Parkir-Bus Gratis ke Stadion

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Dishub Medan Cari Jukir yang Ubah Tarif di Karcis Parkir Jadi Rp 15 Ribu

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Retail Modern di Medan Mulai Kembali Stok Beras Premium, Kini Batasi Pembelian

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Gerindra Desak Gubsu-Polda Tuntaskan Persoalan Narkoba, Bakal Lapor Presiden

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Hanyut saat Ambil Pelepah Pisang, Seorang Remaja Ditemukan Tewas

Kamis, 31 Juli 2025
Metro

Bangun Gedung Fakultas Vokasi, USU Pakai Anggaran Rp 14 M

Selasa, 29 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Perang Saudara Usai, Turkiye Pasok Senjata ke Suriah

Jumat, 15 Agustus 2025

Alexander Isak Sudah Kosongkan Rumah di Newcastle

Rabu, 13 Agustus 2025

Ademola Lookman Kemahalan, Inter Beralih ke Maghnes Akliouche

Selasa, 12 Agustus 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana