Medan(MedanPunya) Hampir dua bulan berlalu, Subdit I Industri dan Perdagangan Ditrreskrimsus Polda Sumut belum mampu menangkap Antoni Sitorus, terduga bos tambang Bitcoin nyolong arus listrik PLN rugikan keuangan negara senilai Rp 19, Miliar.
Antoni, yang sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga kini masih bebas berkeliaran menghirup udara segar.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih terus memburu Antoni, meski belum membuahkan hasil.
“Masih dalam pengejaran,” singkat Kombes Hadi, Jumat (16/2).
Hadi menjelaskan, untuk dua tersangka berinisial PT dan SM berperan sebagai HRD dan kordinator yang sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Berkas perkara mereka sempat dikembalikan jaksa dan kini sudah dikirim kembali.
Saat ini, kata Hadi, polisi masih menunggu petunjuk jaksa guna proses penyerahan barang bukti dan tersangka atau justru melengkapi kembali.
“Penyidik menunggu penelitian berkas dari jaksa penuntut umum,” katanya.
Sebelumnya, Ditrreskrimsus Polda Sumut membongkar 10 lokasi penambangan Bitcoin yang merugikan negara sebesar Rp 14,4 Miliar akibat mencuri arus listrik PLN di Kota Medan.
Selain itu, polisi juga membongkar tambang Bitcoin mencuri arus listrik PLN di Kabupaten Deliserdang dan Tapanuli Utara.
Total kerugian negara akibat pencurian arus listrik PLN mencapai Rp 19,7 miliar dari laporan terakhir 57 titik.
“Kita juga mengungkap pencurian listrik yang ternyata juga dilakukan secara sistematis, terorganisir untuk bisnis penambangan Bitcoin 19,7 Miliar yang kita temukan 57 titik di Sumatera Utara,” kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi.***trb/mpc/bs