Medan(MedanPunya) Tarif angkutan kota (angkot) di Medan mulai naik pascakenaikan harga BBM yang diumumkan pemerintah pada Sabtu (3/9) pekan lalu. Kenaikan harga BBM itu memicu kenaikan biaya operasional angkot sehingga tarif angkutan umum itu juga dinaikkan.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan Montgomery Munthe mengatakan mulai hari ini pengusaha angkutan umum menaikkan tarif angkot. Kenaikan tarifnya yang diberlakukan oleh mereka sebesar Rp 1.500 per estafet.
“Mulai hari ini kita naikkan Rp 1.500 per estafet,” kata Montgomery Munthe, Senin (5/9).
Dia menyebut, selama ini tarif angkot di Medan per estafet dipatok di angka Rp 5.000. Dengan pemberlakuan tarif baru itu, tarif angkot di Medan menjadi Rp 6.500 per estafet.`
“Itu (sebelumnya) per estafet Rp 5.000, kalau sekarang Rp 6.500 per estafet, kita sesuaikan dengan kenaikan BBM,” ujarnya.
Tarif angkot sebesar Rp 5 ribu per estafet tersebut kata dia merupakan tarif berdasarkan harga BBM jenis Premium. Semenjak premium dihapus kemudian digantikan dengan Pertalite hingga kenaikan harga Pertalite saat ini, tarif angkot belum ada kenaikan, sehingga mereka harus menyesuaikan tarif saat ini.
“Tarif dulu kan itu berdasarkan harga Premium, Premium dihapus diganti dengan Pertalite kita belum menyesuaikan tarif, itu satu,” jelasnya.
“Yang kedua sebelum ada penyesuaian (tarif) dari Premium ke Pertalite ini ada lagi kenaikan Pertalite, jadi harus kita sesuaikan,” sambungnya.
Meskipun pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan belum mengesahkan kenaikan tarif itu, Montgomery Munthe dan kawan-kawan berinisiatif sendiri menaikkan tarif angkot di Medan. Hal itu dia sebut untuk menyelamatkan hidup para sopir angkot.
“Kapan pengesahannya? Kita udah ngos-ngosan, artinya ini kan mendadak, seharusnya itu kan sebelum hari H sudah didiskusikan, tapi itu kita kesampingkanlah dulu, kita kan ingin menyelamatkan anggota kita,” sebutnya.
Organda Medan tidak akan mendesak Pemkot Medan untuk menaikkan tarif angkot. Namun, mereka mempersilahkan jika Pemkot Medan ingin mengesahkan tarif baru.
“Kita buat aja gitu aturan kita, kalau memang pihak Pemkot (Medan) ingin mengesahkan silahkan,” tutupnya.***dtc/mpc/bs