Medan(MedanPunya) Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengaku pernah menelepon langsung Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahja Purnama soal naiknya harga BBM di Sumut.
Pria yang akrab disapa Ahok itu ditanyai Edy soal naiknya harga Pertamax cs di Sumut apakah karena Pergub kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang baru saja diteken.
Awalnya Edy menyebut dirinya banyak ditanyai soal harga BBM di Sumut yang naik Rp 200. Harga BBM ini disebut naik karena Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kenaikan PBBKB.
Edy awalnya mengaku tidak memahami Pergub yang dimaksud menjadikan Pertamina menaikkan harga BBM di Sumut. Soal Pergub PBBKB yang naik, dia langsung menelpon Ahok untuk mempertanyakan apa benar BBM naik karena Pergub tersebut.
“Ada yang nanya, ‘Pak, kenapa Pertamina menaikkan minyak karena Pergub-nya Bapak?’ ‘Pergub yang mana,’ saya bilang,” kata Edy.
“Saya telepon Ahok. Ahok saya telepon karena dia Komisaris Utama. ‘Ahok, kenapa kalian naikkan BBM karena Pergub-ku?'” kata Edy.
Ahok, kata Edy, memastikan harga BBM naik bukan karena Pergub naiknya PBBKB. Sayangnya Edy tak menjelaskan detil apa yang diungkapkan Ahok soal pemicu naiknya harga BBM di Sumut.
“Nggak itu, Bang,” kata Edy menirukan ucapan Ahok.
Setelahnya, Edy mengatakan banyak warga yang melakukan demo di DPRD Sumut soal naiknya harga BBM. Edy menilai yang melakukan demo itu tidak memahami persoalan Pergub yang dia keluarkan.
“Besoknya DPR ramai (demo tolak kenaikan BBM). Ya ampun, berarti nggak sama frekuensi kita,” tuturnya.
Dia menjelaskan alasan mengeluarkan Pergub tentang kenaikan PBBKB karena kondisi ekonomi Sumut. Menurutnya kenaikan pajak BBM dilakukan untuk menghindari deflasi karena minimnya daya beli dan pertumbuhan ekonomi di Sumut.
“Saudara-saudara saya, 2020 bulan Maret tanggal 10 pertumbuhan ekonomi kita masih 5,22%. Pada saat itu, provinsi lain sudah menaikkan PBBKB-nya. Tinggal Sumatera dan Aceh yang belum. Saya tak mau naikkan, itu merupakan cadangan devisa saya selaku gubernur,” terang Edy.
“Begitu yang 5,22%, tanggal yang sama tahun 2021, dia minus 1,71%. Dari mana uang kita cari untuk menutupi ini? Deflasi kita. Saya naikkan 2,5%,” tambahnya.
Dia menjelaskan Pergub yang dia keluarkan itu juga sudah disetujui DPRD Sumut. Edy mengatakan Pemprov Sumut mendapatkan dana Rp 300 miliar lewat pelaksanaan Pergub itu.
“Bikin Pergub, sosialisasikan sama Komisi C. Ditandatangani, jadi, dapat Rp 300 miliar. Kalau ini tidak sampai, dinaikkan lagi sampai 10%. Provinsi lain sudah naik 10%,” jelasnya.
Adapun sebelumnya, dalam pengumuman kenaikan harga BBM di Sumut, Pertamina sendiri menyebutkan harga BBM non subsidi, mulai dari Pertalite hingga Pertamax, naik di Sumut sesuai Pergubsu No 1 tahun 2021.
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 sendiri mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi dari sebelumnya 5% disesuaikan menjadi 7,5% di wilayah Sumatera Utara.***dtc/mpc/bs