Medan(MedanPunya) Sebuah video menampilkan pelaku UMKM terlibat cekcok dengan Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Kemitraan, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan M Riski Husni viral di media sosial. Cekcok itu disebut karena retribusi jualan di Taman Cadika, Kecamatan Medan Johor.
Dalam video yang dilihat, Rabu (12/2), terlihat 4 orang sedang duduk di sebuah warung kopi di Taman Cadika. Riski terlihat adu mulut dengan seorang pria yang belakangan diketahui pengelola warung kopi itu, Dedi (54).
“Tadi ada datang Kabid sapras Dispora kota Medan, beserta jajarannya mengutip uang kebersihan sewa dan uang keamanan. Pelaku UMKM berkepala botak nggak terima dan kesal atas perlakuan oknum Pemko Medan termasuk karena izin resmi Perwal dan Perda nya tidak ada,” demikian tertulis dalam unggahan itu.
Saat ditemui di lokasi, Dedi, mengatakan peristiwa di dalam video terjadi pada Selasa (11/2), namun dia mengaku tidak mengetahui siapa yang merekam kejadian itu. Dedi mengaku sudah beberapa tahun berjualan di Taman Cadika.
Dedi menjelaskan pada Januari, pihak Dispora Medan mengimbau dirinya untuk melakukan mengajukan permohonan pemakaian aset Pemkot Medan dan bakal dikenakan retribusi. Dia pun mengajukan surat permohonan sesuai dengan yang diimbaukan.
“Jadi adalah imbauan untuk sewa menyewa tempat ini sekitar bulan lalu, awal tahun ini lah, untuk di sini mengajukan permohonan, kita buat, ada budgetnya retribusi nggak masalah bagi saya, kita ada juga sisi komersilnya wajiblah untuk kas Pemko kan,” kata Dedi.
Setelah mengajukan permohonan, Dedi kemudian dikirimkan link pembayaran ke akun Dispora di Bank Sumut. Dedi terkejut karena tiba-tiba langsung ditagih retribusi tanpa adanya balasan surat permohonannya.
“Kalau mereka suruh mengajukan, saya harus dapat surat balasan, betulkan? Permohonan saya diterima atau tidak, itu tadi saya pertanyakan,” ucapnya.
Pihak Dispora Medan kemudian kerap menagih retribusi tersebut ke Dedi. Namun Dedi mengaku seminggu di Jakarta dan baru pulang dua hari lalu.
Kemarin, Kepala Seksi (Kasi) di Dispora Medan datang menagih retribusi dan setelah itu datang Riski yang merupakan Kabid di Dispora Medan. Dedi kembali mempertanyakan surat balasan sebagai pegangannya untuk membayar retribusi seperti yang ditagihkan.
Saat itulah Dedi dan Riski beradu mulut seperti yang ada di video. Dedi mengaku tidak ada sosialisasi kepadanya terkait mekanisme menyewa lapak di Taman Cadika Medan.
“Dia bilang bayar dulu baru kami kasih, lo nggak gitu aturannya, terjadilah perdebatan, pegangan saya apa ini sekarang kalau saya bayar, bukan saya nggak mau bayar,” ujarnya.
Kepala Dispora Medan Tengku Chairuniza mengatakan jika retribusi yang ditagihkan itu sesuai dengan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 4 Tahun 2025 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan retribusi tersebut. Besaran retribusi pemakaian lahan di Taman Cadika untuk kantin/foodcourt adalah Rp 1 juta per bulan.
Chairuniza menyebutkan jika mekanisme sesuai dengan Perwal memang tidak ada surat balasan permohonan. Pemohon bakal diminta langsung membayar retribusi sesuai dengan yang disampaikan ke akun Dispora Medan di Bank Sumut.
“Mereka telah menyurati kita, kita membuat kemudian kita keluarin surat bayar, itulah yang dibawa yang bersangkutan ke Bank Sumut atau transfer melalui M-Banking juga bisa, (jadi) nggak ada kontrak (balasan surat permohonan),” sebut Tengku Chairuniza.
Jika pemohon telah membayar retribusi, maka bakal diproses lagi dengan mengeluarkan nota perhitungan. Hingga akhirnya keluar surat persetujuan pemanfaatan aset daerah yang bakal diterima oleh pemohon.
“Setelah dibayar, nanti keluar nota perhitungan, SKRD, hingga keluar surat persetujuan pemanfaatan aset daerah, jadi nggak ada balasan kek gitu kontraknya,” ucapnya.
Berdasarkan Perwal tersebut, penyewa hanya bisa menyewa selama 1 bulan. Sehingga sebelum jatuh tempo setiap bulannya, penyewa bakal kembali mengajukan permohonan ke Dispora Medan.
“Jadi sebelum jatuh tempo (tiap bulan) dibuat surat permohonan untuk perpanjang, pokoknya kita menganggap begini kalau yang memanfaatkan aset di sini bayarnya per bulan ya dialah yang makai sebulan itu, per bulan bayar, per bulan bayar,” ujarnya.
Chairuniza menjelaskan jika sesuai dengan aturan, penyewa tidak bisa menyewa lahan selama 1 tahun langsung dan harus per bulan. Meskipun demikian, jika ada permohonan menyewa lahan lebih dari 1 orang di lokasi tersebut, pihaknya bakal memprioritaskan pemohon yang sudah menyewa lokasi di bulan sebelumnya.
Dispora Medan disebut diberi target retribusi pemanfaatan lahan di Taman Cadika sebesar Rp 600 juta per tahun. Tarif parkir juga bakal dikenakan di Taman Cadika sesuai dengan Perwal untuk mencapai target Rp 100 juta per tahun.
“Kita kan di Cadika ini ada beban target (PAD), nanti dalam waktu dekat parkir udah kena (retribusi) ini, udah ada perwalnya. Pemanfaatan aset Rp 600 juta per tahun target, parkir Rp 100 juta,” jelasnya.
Chairuniza menuturkan jika pihaknya tidak ada niat atau kepentingan untuk mengganti pelaku UMKM yang sudah berjualan di lokasi. Mereka hanya melaksanakan tugas untuk mencapai target retribusi yang sudah ditetapkan.
“Jadi nggak ada kepentingan kami mau ganti-ganti tempat ini, kepentingan kami bagaimana target PAD itu bisa dapat, makanya kami balikkan contoh sudah berapa lama nyewa di sini nggak pernah dikutip retribusi, baru ini karena sudah ada aturan,” tutupnya.***dtc/mpc/bs