Jumat, 24 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Heboh soal Sertifikat Tanah Elektronik, Kakanwil BPN Sumut: Tidak Langsung ke Masyarakat

Kamis, 11 Februari 2021
kanal Metro
22
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara akhirnya buka suara terkait Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Elektronik.

Peraturan ini lantas viral dan menimbulkan banyak pertanyaan hingga kekhawatiran di masyarakat.

Apalagi disebutkan, kantor pertanahan akan menarik seluruh sertifikat tanah untuk disatukan dalam warkah tanah.

“Selain itu, dikhawatirkan juga ada oknum-oknum yang mengatasnamakan petugas BPN menarik sertifikat tanah masyarakat,” kata Kakanwil BPN Sumut Dadang Suhendi, Kamis (11/2).

Terkait sertifikat elektronik, Dadang menjelaskan, sertifikat elektronik bertujuan untuk mentransformasikan menjadi produk akhir pertanahan.

Jika semula dalam bentuk buku, kini wajah baru sertifikat tanah berwujud digital.

“Permen ini bukan instan, melainkan sudah lama dibahas di tingkat kementerian. Pada dasarnya sertifikat elektronik sama, tidak ada perbedaan. Yang berubah adalah produk akhirnya,” ujarnya.

Dadang melanjutkan, sertifikat elektronik dilakukan secara bertahap yang ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.

Kemudian muncul kekhawatiran masyarakat, bahwa peraturan ini akan diberlakukan saat ini juga.

Artinya, semua sertifikat ditarik dan diubah menjadi sertifikat elektronik.

“Tidak seperti itu, tapi dilakukan secara bertahap. Pertama, sosialisasi ke masyarakat bagaimana sisi keamanan, pelaksanaan dan manfaatnya,” katanya.

Untuk tahap awal sertifikat elektronik, lanjut Dadang, dilakukan validasi data. Sehingga, produk akhir pertanahan ini nantinya tidak mudah dipalsukan.

Dari arahan yang disampaikan Sofyan Djalil, sertifikat tanah elektronik ini dilakukan tidak langsung mengarah kepada masyarakat. Melainkan, aset-aset pemerintah.

“Kemudian dilanjutkan aset-aset BUMN dan aset perusahaan. Sekali lagi, inilah yang menjadi prioritas. Jadi, tidak serta merta dilakukan menyasar kepada aset-aset warga. Mohon masyarakat jangan sampai keliru,” katanya.

Di sisi lain, keamanan sertifikat elektronik ini akan dijamin. Mulai dari tanda tangan elektronik hingga hanya pemilik sertifikat yang dapat membuka.

“Produk akhir ini nanti akan dilengkapi sandi yang hanya bisa dibuka oleh pemilik. Penyimpanan data dilakukan dengan mode enskripsi,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika masyarakat nantinya masih ingin mempertahankan fisik sertifikat tanah yang lama, dipastikan tetap berlaku.

“Perbankan hingga pengadilan masih tetap mengakui keabsahan sertifikat dalam bentuk buku, sekalipun sertifikat elektronik sudah berjalan,” pungkasnya.

Kepala Bidang Hubungan Hukum dan Penataan Pertanahan Kanwil BPN Sumut Indra Imanuddin menjelaskan soal tanda tangan kepala kantor pertahanan yang dibubuhkan di sertifikat elektronik dipastikan aman.

“Karena sudah didaftarkan di Badan Sandi Nasional. Tak bisa dipungkiri, BPN sebetulnya sudah sangat terlambat mengubah bentuk produknya menjadi sertifikat di banding lembaga pemerintah lain,” jelasnya.

“Sertifikat elektronik ini tidak ada bedanya dengan lama. Hanya medianya saja yang dulu berbentuk kertas, kini elektronik. Kami pastikan aman karena jejak digitalnya terekam,” ujarnya.

Ia menyebut, sertifikat elektronik dibanding konvensional punya sisi positif yang lebih unggul.

“Jika ada warga yang tidak bertanggung jawab menjual sertifikat, pasti akan ketahuan. Karena jejak digitalnya sudah terekam,” kata Indra.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: BPNSertifikat Elektroniksertifikat tanah
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Puluhan Nasabah Demo Kantor Bumi Putera di Medan

Berita Berikutnya

Prolegnas Tak Kunjung Disahkan, Pengamat: Wajar Publik Nilai DPR Tak Serius Urus Rakyat

Related Posts

Metro

Kejati Sumut Sita Uang Rp 150 M Kasus Jual Beli Aset PTPN I ke Ciputra Land

Rabu, 22 Oktober 2025
Metro

Sering Palak Sopir Truk, Preman di Belawan Ditangkap

Rabu, 22 Oktober 2025
Metro

Parkir Liar Bikin Wanita Buka Celana, Warga Nilai Pemkot Medan Tak Punya Solusi

Rabu, 22 Oktober 2025
Metro

2 Kadis Pemprov Sumut yang Kompak Mundur dalam Sepekan, Ada Apa di Baliknya?

Rabu, 22 Oktober 2025
Metro

1 Tahun Prabowo-Gibran, Pengangguran di Sumut Naik 0,38 Persen

Selasa, 21 Oktober 2025
Metro

Lurah dan Warga yang Mendorongnya ke Parit Berdamai

Jumat, 17 Oktober 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Baru Sehari Dipenjara, Eks Presiden Perancis Diancam Akan Dibunuh Napi Lain

Jumat, 24 Oktober 2025

Kejati Sumut Sita Uang Rp 150 M Kasus Jual Beli Aset PTPN I ke Ciputra Land

Rabu, 22 Oktober 2025

Heboh Bayi Ditemukan dalam Kardus di Kebun Teh Simalungun, Polisi Selidiki

Rabu, 22 Oktober 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana