Medan(MedanPunya) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara akhirnya buka suara terkait Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Elektronik.
Peraturan ini lantas viral dan menimbulkan banyak pertanyaan hingga kekhawatiran di masyarakat.
Apalagi disebutkan, kantor pertanahan akan menarik seluruh sertifikat tanah untuk disatukan dalam warkah tanah.
“Selain itu, dikhawatirkan juga ada oknum-oknum yang mengatasnamakan petugas BPN menarik sertifikat tanah masyarakat,” kata Kakanwil BPN Sumut Dadang Suhendi, Kamis (11/2).
Terkait sertifikat elektronik, Dadang menjelaskan, sertifikat elektronik bertujuan untuk mentransformasikan menjadi produk akhir pertanahan.
Jika semula dalam bentuk buku, kini wajah baru sertifikat tanah berwujud digital.
“Permen ini bukan instan, melainkan sudah lama dibahas di tingkat kementerian. Pada dasarnya sertifikat elektronik sama, tidak ada perbedaan. Yang berubah adalah produk akhirnya,” ujarnya.
Dadang melanjutkan, sertifikat elektronik dilakukan secara bertahap yang ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.
Kemudian muncul kekhawatiran masyarakat, bahwa peraturan ini akan diberlakukan saat ini juga.
Artinya, semua sertifikat ditarik dan diubah menjadi sertifikat elektronik.
“Tidak seperti itu, tapi dilakukan secara bertahap. Pertama, sosialisasi ke masyarakat bagaimana sisi keamanan, pelaksanaan dan manfaatnya,” katanya.
Untuk tahap awal sertifikat elektronik, lanjut Dadang, dilakukan validasi data. Sehingga, produk akhir pertanahan ini nantinya tidak mudah dipalsukan.
Dari arahan yang disampaikan Sofyan Djalil, sertifikat tanah elektronik ini dilakukan tidak langsung mengarah kepada masyarakat. Melainkan, aset-aset pemerintah.
“Kemudian dilanjutkan aset-aset BUMN dan aset perusahaan. Sekali lagi, inilah yang menjadi prioritas. Jadi, tidak serta merta dilakukan menyasar kepada aset-aset warga. Mohon masyarakat jangan sampai keliru,” katanya.
Di sisi lain, keamanan sertifikat elektronik ini akan dijamin. Mulai dari tanda tangan elektronik hingga hanya pemilik sertifikat yang dapat membuka.
“Produk akhir ini nanti akan dilengkapi sandi yang hanya bisa dibuka oleh pemilik. Penyimpanan data dilakukan dengan mode enskripsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika masyarakat nantinya masih ingin mempertahankan fisik sertifikat tanah yang lama, dipastikan tetap berlaku.
“Perbankan hingga pengadilan masih tetap mengakui keabsahan sertifikat dalam bentuk buku, sekalipun sertifikat elektronik sudah berjalan,” pungkasnya.
Kepala Bidang Hubungan Hukum dan Penataan Pertanahan Kanwil BPN Sumut Indra Imanuddin menjelaskan soal tanda tangan kepala kantor pertahanan yang dibubuhkan di sertifikat elektronik dipastikan aman.
“Karena sudah didaftarkan di Badan Sandi Nasional. Tak bisa dipungkiri, BPN sebetulnya sudah sangat terlambat mengubah bentuk produknya menjadi sertifikat di banding lembaga pemerintah lain,” jelasnya.
“Sertifikat elektronik ini tidak ada bedanya dengan lama. Hanya medianya saja yang dulu berbentuk kertas, kini elektronik. Kami pastikan aman karena jejak digitalnya terekam,” ujarnya.
Ia menyebut, sertifikat elektronik dibanding konvensional punya sisi positif yang lebih unggul.
“Jika ada warga yang tidak bertanggung jawab menjual sertifikat, pasti akan ketahuan. Karena jejak digitalnya sudah terekam,” kata Indra.***trb/mpc/bs