Jumat, 27 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Ibu Jual Anak di Medan Dituntut 4 Tahun Penjara

Rabu, 7 Juli 2021
kanal Metro
25
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Wanita bernama Hanita Sari Nasution dituntut 4 tahun penjara. Dia dinilai bersalah karena menjual anaknya kepada pria hidung belang di Medan.

“Dia terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” kata Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata saat dimintai konfirmasi, Rabu (7/7).

Bondan mengatakan persidangan dengan agenda tuntutan digelar di PN Medan pada Selasa (6/7). Dalam tuntutannya, JPU menuntut Hanita dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Kami dari Kejari Medan menuntut Terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun kemudian dipotong masa tahanan dan sebagainya. Kemudian ditambah dengan pidana denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan. Terkait barang bukti, kan ada uang itu Rp 350 ribu dirampas untuk negara,” ujar Bondan.

Bondan mengatakan sidang lanjutan bakal digelar pekan depan. Agenda persidangan adalah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

Kasus ini berawal saat Hanita ditangkap polisi pada Januari 2021. Saat itu, polisi menyebut Hanita diduga menjual anaknya yang berusia 19 tahun seharga Rp 350 ribu. AS, inisial Hanita saat itu, disebut berperan sebagai muncikari.

“Dari hasil pemeriksaan, AS merupakan muncikari yang menjual putri kandungnya kepada pria hidung belang seharga Rp 350 ribu dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi lewat keterangan tertulis dari Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan, Senin (11/1).

Nainggolan mengatakan AS ditangkap setelah tim dari Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek salah satu hotel di kawasan Medan Tembung. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (9/1).

AS kemudian dibawa ke kantor polisi. Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menetapkan AS sebagai tersangka kasus dugaan perdagangan orang.

“Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil membongkar bisnis penjualan wanita itu saat berada di dalam sebuah hotel,” sebut Nainggolan.

Kemudian, dari pemeriksaan, AS disebut memakai uang hasil menjual anaknya untuk membeli narkoba.

“Pengakuan dari tersangka iya untuk beli narkoba,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Ardian Yunnan Saputra saat dimintai konfirmasi, Selasa (12/1).***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: jual anakKejari Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Gubsu Perpanjang PPKM Mikro, Ibadah di Masjid Medan-Sibolga Ditiadakan

Berita Berikutnya

Bobby Klaim Medan Zona Orange Corona: BOR RS 41%, Kesembuhan 90%

Related Posts

Metro

Pernyataan FKUB dan Majelis Ulama soal SE Penjualan Daging Nonhalal di Medan

Rabu, 25 Februari 2026
Metro

Car Free Day di Sekitar Lapangan Merdeka Medan Ditiadakan Selama Ramadan

Senin, 23 Februari 2026
Metro

Terekam CCTV, Komplotan Remaja Bersajam Begal Petani di Jalan Jermal Raya

Senin, 23 Februari 2026
Metro

Maling Motor Beraksi di Marelan, Pelaku Gunakan Mobil dan Bongkar Gerbang Rumah Korban

Jumat, 20 Februari 2026
Metro

Pencuri Motor Kepsek Ditangkap, Korban Lupa Cabut Kunci saat Ngobrol

Jumat, 20 Februari 2026
Metro

DPRD Kritik Dishub Medan, Minta Seluruh Jukir Diberikan Atribut Lengkap

Jumat, 13 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Mata Dukung Carrick Jadi Manajer Tetap MU

Jumat, 27 Februari 2026

Pakistan Nyatakan Perang Lawan Taliban Afghanistan, Bombardir Kabul

Jumat, 27 Februari 2026

Kim Jong Un Ternyata Mau Akrab dengan AS, tetapi Tetap Tolak Korsel

Kamis, 26 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana