Medan(MedanPunya) Wanita bernama Hanita Sari Nasution dituntut 4 tahun penjara. Dia dinilai bersalah karena menjual anaknya kepada pria hidung belang di Medan.
“Dia terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” kata Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata saat dimintai konfirmasi, Rabu (7/7).
Bondan mengatakan persidangan dengan agenda tuntutan digelar di PN Medan pada Selasa (6/7). Dalam tuntutannya, JPU menuntut Hanita dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Kami dari Kejari Medan menuntut Terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun kemudian dipotong masa tahanan dan sebagainya. Kemudian ditambah dengan pidana denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan. Terkait barang bukti, kan ada uang itu Rp 350 ribu dirampas untuk negara,” ujar Bondan.
Bondan mengatakan sidang lanjutan bakal digelar pekan depan. Agenda persidangan adalah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.
Kasus ini berawal saat Hanita ditangkap polisi pada Januari 2021. Saat itu, polisi menyebut Hanita diduga menjual anaknya yang berusia 19 tahun seharga Rp 350 ribu. AS, inisial Hanita saat itu, disebut berperan sebagai muncikari.
“Dari hasil pemeriksaan, AS merupakan muncikari yang menjual putri kandungnya kepada pria hidung belang seharga Rp 350 ribu dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi lewat keterangan tertulis dari Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan, Senin (11/1).
Nainggolan mengatakan AS ditangkap setelah tim dari Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek salah satu hotel di kawasan Medan Tembung. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (9/1).
AS kemudian dibawa ke kantor polisi. Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menetapkan AS sebagai tersangka kasus dugaan perdagangan orang.
“Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil membongkar bisnis penjualan wanita itu saat berada di dalam sebuah hotel,” sebut Nainggolan.
Kemudian, dari pemeriksaan, AS disebut memakai uang hasil menjual anaknya untuk membeli narkoba.
“Pengakuan dari tersangka iya untuk beli narkoba,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Ardian Yunnan Saputra saat dimintai konfirmasi, Selasa (12/1).***dtc/mpc/bs