Ibu Tiri Penganiaya Bocah Perempuan di Medan Ditetapkan Tersangka

Medan(MedanPunya) Polisi menetapkan seorang ibu tiri yang diduga menganiaya anak perempuan hingga lebam-lebam jadi tersangka. Polisi pun telah menahan ibu tiri tersebut.

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting, Jumat (14/1).

Madianta belum menjelaskan secara detail identitas berikut motif dibalik perbuatan tersangka tega melakukan itu. Akan tetapi, Madianta menyebut tersangka telah ditahan.

“Dan ditahan di RTP Polrestabes,” tambah Madianta.

Sebelumnya, sejumlah foto menunjukkan wajah anak perempuan di bawah umur lebam-lebam diduga dianiaya ibu tirinya viral di media sosial (medsos). Polisi pun mengamankan ibu tiri korban.

Beberapa foto terlihat dalam postingan media sosial Facebook. Terlihat, wajah anak perempuan yang diperkirakan berumur 8 tahun itu seperti lebam-lebam. Bola mata sebelah kanannya pun tampak berwarna kemerahan.

Dalam narasinya, pengunggah menyebut kejadian itu di Jalan Medan-Binjai. Pengunggah menyebut perbuatan itu dilakukan oleh ibu tirinya.

Pengunggah juga menyebut kasus penyiksaan mengerikan ini terkuak setelah anak malang itu ke sekolah dan ketahuan sama gurunya. Korban disebut juga awalnya sempat dilarang bersekolah.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan bahwa pelaku telah diamankan pihaknya. Pelaku sedang diperiksa unit PPA Polrestabes Medan.

“Betul, sudah kita amankan dan sedang diperiksa unit PPA,” ujar Riko.

Riko menyebut pelaku bakal dijerat dengan UU Perlindungan Anak. “Betul (dijerat UU Perlindungan Anak),” ucap Riko.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version