Selasa, 2 Desember 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Ikut Menaker, Gubsu Edy Tak Naikkan UMP Sumut 2021

Senin, 2 November 2020
kanal Metro
27
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021. Keputusan itu dilakukan mengikuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.

“Nggak ada (naik), kita mengikuti surat edaran Menteri Tenaga Kerja. Tetap kita buat,” kata Plt Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan Sumut, Harianto Butarbutar, Senin (2/11).

Harianto mengatakan keputusan tidak menaikkan UMP ini diambil setelah pihaknya menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Sumut. UMP Sumut tahun 2021 tetap seperti tahun 2020, yakni Rp 2,4 juta.

“(UMP tahun 2021) Rp 2.499.000,” ucapnya.

Harianto mengatakan Edy Rahmayadi sudah meneken keputusan terkait UMP 2021. Dia menyebut penandatanganan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Hari ini diteken Gubernur, aturannya sesuai ketentuan kan 1 November paling lama. 1 November semalam jatuh hari Minggu, jadi hari ini lah diteken. Sudah diteken sama pak Gubernur tadi pagi,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menetapkan upah minimum tidak naik pada 2021. Upah minimum 2021 ditetapkan sama dengan tahun ini.

Ketetapan tersebut diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Penetapan upah minimum tahun 2021 mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk (1) melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020,” kata Ida melalui SE tersebut, Selasa (27/10).***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Edy RahmayadiGubsuUMPupah
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kabur dari LP Labuhan Bilik Sejak 2018, Edi Ditangkap di Selat Malaka

Berita Berikutnya

Polisi Cek Viral Oknum Ormas Pemuda Tak Cukup Uang Beli Buah Ngamuk di Medan

Related Posts

Metro

Polisi Rekonstruksi Kasus Sopir Bakar-Rampok Rumah Hakim PN Medan

Senin, 1 Desember 2025
Metro

KA Rute Medan-Binjai Belum Bisa Beroperasi Pasca Banjir, Tiga Jalur Rel Longsor

Senin, 1 Desember 2025
Metro

Macet karena Banyak Antrean Mengisi BBM, Warga Nilai Pemkot Medan Tak Peduli

Senin, 1 Desember 2025
Metro

Disdikbud Medan Kembali Instruksikan Pembelajaran dari Rumah Pasca Banjir

Senin, 1 Desember 2025
Metro

Cuaca Ekstrem, Disdikbud Medan Instruksikan Pembelajaran dari Rumah

Jumat, 28 November 2025
Metro

Polda Sebut Korban Meninggal Bencana di Sumut Bertambah Jadi 62 Orang

Jumat, 28 November 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Polisi Rekonstruksi Kasus Sopir Bakar-Rampok Rumah Hakim PN Medan

Senin, 1 Desember 2025

KA Rute Medan-Binjai Belum Bisa Beroperasi Pasca Banjir, Tiga Jalur Rel Longsor

Senin, 1 Desember 2025

Macet karena Banyak Antrean Mengisi BBM, Warga Nilai Pemkot Medan Tak Peduli

Senin, 1 Desember 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana