Ikut Putusan MK, KPU Medan Tetapkan Syarat Minimal Pencalonan 76.693 Suara

Medan(MedanPunya) KPU Medan menetapkan syarat minimal pencalonan di Pilwalkot Medan 2024 adalah 6,5 persen dari suara sah milik partai politik maupun gabungan partai politik sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Syarat minimal pencalonan untuk Pilwalkot Medan 2024 adalah 76.693 suara.

Hal itu diketahui dari pengumuman KPU Medan yang diunggah di Instagram resminya. Surat pengumuman KPU Medan itu bernomor: 18/PL.02.2-PU/1271/2/2024.

“Tentang pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan Provinsi Sumatera Utara tahun 2024,” demikian isi surat pengumuman yang dilihat, Senin (26/8).

Surat pengumuman itu ditandatangani Ketua KPU Medan Mutia Atiqah. KPU Medan menetapkan syarat minimal suara sah yang harus dimiliki partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan pasangan calon adalah 76.693 suara.

“Berdasarkan Keputusan KPU Kota Medan Nomor 1411 Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 76.693 (tujuh puluh enam ribu enam ratus Sembilan puluh tiga) suara sah,” imbuhnya.

KPU Medan juga menetapkan usia minimal calon Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Medan yakni 25 tahun. Usia minimal itu terhitung saat penetapan pasangan calon nantinya.

Bagi calon yang berstatus gubernur/wakil gubernur, wali kota/wakil wali kota, dan bupati/wakil bupati juga harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri di daerah lain saat ditetapkan sebagai pasangan calon. ASN yang ingin maju juga harus mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai pasangan calon.

Anggota DPRD hingga DPR terpilih juga harus mengundurkan diri jika ingin maju di Pilwalkot Medan 2024. Pendaftaran sendiri akan dilaksanakan di Kantor KPU Medan sejak 27-29 Agustus 2024.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version