Medan(MedanPunya) PPKM darurat akan mulai dilaksanakan di Kota Medan sejak 12 Mei 2021. Akan ada lima titik sebagai pintu masuk Kota Medan yang akan disekat selama pelaksanaan PPKM darurat.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan Setda Kota Medan Khairul Syahnan mengatakan di lima titik ini nantinya akan didirikan pos penjagaan. Pos ini akan diisi oleh petugas gabungan.
“Tim gabungan ini akan bertugas mulai pukul 08.00 sampai 22.00 WIB dan dibagi menjadi dua shift,” kata Khairul kepada wartawan, Sabtu (10/7).
Lima titik penyekatan itu adalah pintu masuk Medan di Simpang Tuntungan, Jalan AH Nasution menuju Titi Kuning, Jalan Gatot Subroto menuju Diski, Jalan Sisingamangaraja menuju arah Tanjung Morawa, dan Jalan Letda Sujono menuju ke Desa Tembung. Setiap pos yang didirikan akan diisi petugas kesehatan.
“Setiap pos harus ada petugas kesehatan. Sebab merekalah yang akan melakukan pemeriksaan, termasuk swab antigen,” ucap Khairul.
Khairul mengatakan akan dilakukan juga penyekatan di dalam Kota Medan untuk mengurangi kendaraan. Lima pos pengalihan arus lalu lintas dalam kota adalah Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro, Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol, Jalan Diponegoro simpang Jalan KH Zaimnul Arifin, Jalan HM Yamin simpang Jalan Merak Jingga (Tugu 66), serta Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah.
“Jam operasional pengalihan arus lalu lintas dalam kota mulai pukul 19.00 sampai 00.00 WIB,” jelasnya.
Sebelumnya pemerintah pusat menetapkan 15 daerah di luar Jawa dan Bali melaksanakan PPKM darurat. Salah satu daerah itu adalah Kota Medan.
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengatakan PPKM darurat akan digelar mulai 12 hingga 20 Juli 2021. Hal ini disampaikan Edy setelah mengikuti rapat virtual persoalan PPKM bersama Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Untuk mengantisipasi ini, kenapa dia penyebarannya-penularannya COVID-19 varian Delta, untuk penyebarannya seribu berbanding satu dengan varian yang Wuhan kemarin. Sehingga kecepatan penularan varian ini agar terhindar seperti di Jawa dan Bali,” tutur Edy, Jumat (9/7).
“Untuk itu, ada tindakan khusus akan dikeluarkan dari Jakarta untuk dilakukan penyekatan yang disebut PPKM darurat,” tambahnya.***dtc/mpc/bs