Medan(MedanPunya) Guru Besar USU Prof Yusuf Leonard Henuk masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara. Henuk pun diminta menyerahkan diri.
“Bahwa pada kesempatan ini, kami berharap agar terpidana segera menyerahkan diri untuk segera dilaksanakan eksekusi,” kata Kajari Taput Moch Suroyo.
Suroyo mengatakan, jika Henuk tidak menyerahkan diri, maka kejaksaan akan melakukan pengejaran hingga menangkapnya.
“Dan kalaupun terpidana Prof. Henuk tidak berkenan hadir dengan memenuhi panggilan dari Jaksa Eksekutor, maka kami melalui mekanisme dan sarana yang ada akan terus melakukan pencarian dan penangkapan. Karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan kejaksaan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Taput menetapkan Prof. Yusuf Leonard Henuk sebagai DPO. Henuk jadi DPO usai menjadi terdakwa kasus penghinaan.
“Bahwa terhadap terpidana sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan untuk dilaksanakan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, akan tetapi terpidana tidak pernah menghadiri panggilan tersebut sehingga Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara kemudian melakukan pencarian mulai dari tempat terpidana bekerja hingga kediaman terpidana di Tapanuli Utara,” ucap Kajari Taput Much. Suroyo.
Untuk diketahui, Prof Henuk diputuskan bersalah dalam sidang perkara penghinaan kepada korban bernama Alfredo Sihombing. Henuk awalnya dijadikan tersangka oleh Polres Taput dalam kasus ini.
Henuk kemudian menjalani persidangan di PN Tarutung. Dari proses sidang itu, Henuk diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan,” demikian tertulis dalam situs SIPP PN Taput. Sidang putusan itu digelar pada 25 Februari 2022.
Dijelaskan juga, jika Henuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Dalam putusan yang digelar pada 11 April 2022, PT Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tarutung tentang hukuman terhadap Henuk.***dtc/mpc/bs