Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Jaksa Resmi Kasasi Vonis Bebas Kasus Tagih Utang ‘Bu Kombes’, Febi Bersiap

Selasa, 27 Oktober 2020
kanal Metro
21
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Jaksa mengajukan permohonan kasasi terhadap vonis bebas yang diterima Febi Nur Amelia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Fitriani Manurung. Febi mengaku siap menghadapi proses kasasi.

“Insyaallah siap,” kata Febi saat dihubungi, Selasa (27/10).

Dia tak menjelaskan detail persiapan menghadapi proses kasasi itu. Febi berharap majelis hakim pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) memberi putusan yang terbaik.

“Harapannya, doakan ya semoga hasilnya baik-baik saja,” ujar Febi.

Dilihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, jaksa telah menyerahkan memori kasasi pada Rabu (21/10).

Febi sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim PN Medan. Dia dinyatakan tak bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait unggahannya menagih utang kepada Fitriani Manurung.

“Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum tersebut,” kata hakim di PN Medan, Selasa (6/10).

Hakim menyatakan Febi Nur Amelia tak terbukti bersalah melanggar pasal yang didakwakan oleh jaksa. Hakim juga memulihkan nama baik Febi.

Kasus yang menjerat Febi ini berawal saat dirinya mengunggah tulisan di Instagram Story pada 19 Februari 2019 sekira pukul 21.00 WIB. Berikut ini tulisan Febi:

SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang

Fitriani merasa nama baiknya dicemarkan. Dia kemudian membuat laporan ke polisi dan kasus pun bergulir hingga Febi duduk di kursi terdakwa.

Fitriani sendiri sudah buka suara soal kasus ini. Dia membantah punya utang kepada Febi.

“Katanya saya minjam uang untuk mengurus jabatan suami saya Kombes. Di mana bisa ngurus Kombes Rp 70 juta? Apalagi suami saya Kombes. Kombesnya juga dari Akabri. Masa Kombes nggak punya uang Rp 70 juta,” ujar Fitriani.

Febi kemudian dituntut hukuman 2 tahun penjara. Jaksa menilai Febi bersalah melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Febi Nur AmeliaJaksakasasivonis bebas
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Ke Sumut, Jokowi Tinjau Food Estate dan Bagi-bagi Sertifikat Tanah

Berita Berikutnya

Polisi Absen, Sidang Praperadilan Ketua KAMI Medan Ditunda

Related Posts

Metro

Kejati Sumut Sita Uang Rp 150 M Kasus Jual Beli Aset PTPN I ke Ciputra Land

Rabu, 22 Oktober 2025
Metro

Sering Palak Sopir Truk, Preman di Belawan Ditangkap

Rabu, 22 Oktober 2025
Metro

Parkir Liar Bikin Wanita Buka Celana, Warga Nilai Pemkot Medan Tak Punya Solusi

Rabu, 22 Oktober 2025
Metro

2 Kadis Pemprov Sumut yang Kompak Mundur dalam Sepekan, Ada Apa di Baliknya?

Rabu, 22 Oktober 2025
Metro

1 Tahun Prabowo-Gibran, Pengangguran di Sumut Naik 0,38 Persen

Selasa, 21 Oktober 2025
Metro

Lurah dan Warga yang Mendorongnya ke Parit Berdamai

Jumat, 17 Oktober 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kejati Sumut Sita Uang Rp 150 M Kasus Jual Beli Aset PTPN I ke Ciputra Land

Rabu, 22 Oktober 2025

Heboh Bayi Ditemukan dalam Kardus di Kebun Teh Simalungun, Polisi Selidiki

Rabu, 22 Oktober 2025

Sering Palak Sopir Truk, Preman di Belawan Ditangkap

Rabu, 22 Oktober 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana