Medan(MedanPunya) Presiden RI, Joko Widodo baru saja woro-woro soal kebebasan pers di acara Hari Pers Nasional (HPN) yang diselenggarakan di Kota Medan.
Namun, di sisi lain, Paspampres yang bertugas mengawal Jokowi justru menghalang-halangi jurnalis melakukan peliputan.
Tindak penghalangan peliputan yang melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 tahun 1999 itu terjadi saat Jokowi berkunjung ke Pasar Bakti Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area.
Sejumlah awak media yang hendak melakukan doorstop wawancara dihalangi Paspampres tanpa alasan yang jelas.
Bahkan, mereka mengusir awak media dari lokasi acara.
“Enggak bisa pak, bukan di sini tempatnya. Bapak di sana, buka di sini,” kata Paspampres tersebut, Kamis (9/2).
Karena diusir, sejumlah awak media menjelaskan bahwa mereka sudah mengikuti kegiatan Jokowi sejak di Gedung Astaka.
Namun, Paspampres tetap melakukan pengusiran.
“Ditahan aja, ditahan aja,” kata pria bermasker hitam berbaju merah muda.
Karena dihalangi, awak media kembali bertanya apa alasan penghalangan peliputan.
Lagi-lagi, Paspampres yang bertindak over protektif ini berdalih bahwa yang bisa melakukan wawancara cuma dari Biro Pers.
Akibat perdebatan ini, sempat terjadi saling dorong.
Handphone milik awak media sempat terjatuh dan nyaris diinjak petugas Paspampres tersebut.
Karena sudah bertindak berlebihan, awak media lantas mengambil gambar wajah dari para Paspampres yang over protektif tersebut.
Mereka pun langsung buang muka, dan tak ada yang berani memamerkan wajah sangarnya itu.***trb/mpc/bs