Senin, 10 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Jual Kopi Campur Ekstasi, Pasutri di Medan Ditangkap Polisi

Selasa, 14 September 2021
kanal Metro
19
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Polisi menangkap pasangan suami-istri (pasutri) di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Mereka ditangkap karena diduga menjual narkoba yang dicampurkan ke dalam kopi saset.

“Suami-istri yang membuat atau memproduksi narkotika dan psikotropika. Jadi suami-istri ini yang bersangkutan membeli ekstasi yang menurut pengakuannya tidak laku di tempat-tempat hiburan dan ada salah satu pemasok yang biasa mengantar ke rumahnya, kemudian dikemas, dicampur dengan kopi kemasan saset dan dijual,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/9).

Riko mengatakan kopi dicampur ekstasi itu diedarkan ke tempat-tempat hiburan dan kafe-kafe. Pasangan yang ditangkap itu ialah J (30) dan istrinya, MC (25).

“Jadi ini mereka membuat kopi kemudian dicampur dengan esktasi yang sudah diblender kemudian sama mereka di-press lagi,” sebut Riko.

Riko mengatakan MC berperan untuk membungkus kopi campur ekstasi itu. Sementara, suaminya berperan sebagai pengantar barang.

“Kalau yang laki ini selain produksi di rumahnya, dia langsung mengantarkan ke tempat-tempat hiburan maupun ke rumah-rumah untuk customer yang memesan,” ucap Riko.

Polisi juga menemukan beberapa rekening yang diduga digunakan untuk transaksi jual beli kopi campur ekstasi tersebut. Riko menyebut pasutri ini juga menggunakan aplikasi jual beli daring.

“Dari hasil penelusuran kami ada lima rekening dibuat untuk melakukan transaksi. Di mana beberapa ada dari keluarganya. Ini sedang kita dalami, mereka modusnya pakai aplikasi jual beli online yang ada di internet. Menggunakan jasa antar salah satu jual beli online,” sebut Riko.

Keduanya dijerat Pasal 113, 112, 114 UU No 35 tahun 2009 dan Pasal 60 UU No 5 tahun 1997 dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

J yang ditanyai Kombes Riko mengatakan dirinya telah melakukan aktivitas tersebut selama 2 tahun. Menurutnya, penjualan kopi campur ekstasi itu menghasilkan duit Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per bulan.

“Lebih kurang sudah 2 tahun. Mungkin ada sekitar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta (perbulan),” ucap J.

J mengaku barang itu dia dapatkan dari atasannya. Dia membohongi istrinya soal aktivitas itu.

“Dari atasan, orang Medan. Sebenarnya saya bukan melibatkan, saya bohongi dia untuk saya suruh-suruh, awalnya dia tidak tahu. Terakhir dia mencari tahu,” ucap J.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Kapolrestabes Medankopi sasetnarkobaPolisi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Investasi Asuransi Melesat 14,7% kala Pandemi, Tembus Rp 510 T

Berita Berikutnya

Guru SD Darul Murni Tewas Dibantai, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Related Posts

Metro

Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, Anggota DPR Desak Pengusutan Dugaan Teror

Jumat, 7 November 2025
Metro

Satpol PP Medan Tertibkan Pedagang di Sekitar RS Elisabeth

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Kapoldasu soal 3 Polisi Tabrak Wanita hingga Kritis: Ditindak Etik-Pidana

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Nilai Transaksi Judi Online Seribuan ASN Pemprov Sumut Capai Rp 2,1 M

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo-KSOP Belawan soal Dugaan Korupsi PNPB

Rabu, 29 Oktober 2025
Metro

4 Oknum Polisi Disebut Mabuk Lalu Tabrak Wanita hingga Kritis

Rabu, 29 Oktober 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Cadangan Devisa RI Akhir Oktober 2025 Meningkat Jadi 149,9 Miliar Dolar AS

Jumat, 7 November 2025

Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, Anggota DPR Desak Pengusutan Dugaan Teror

Jumat, 7 November 2025

BPS: Jumlah Pengangguran 7,46 Juta Orang

Rabu, 5 November 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana