Julius Raja alias ‘King’ Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen saat Hadiri Kongres PSSI

Medan(MedanPunya) Polda Sumut resmi menetapkan Julius Raja alias ‘King’ menjadi tersangka.

King ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat dan dokumen palsu yang dilaporkan oleh direktur hukum PSMS Medan Bambang Abimanyu.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan penetapan status tersangka terhadap King.

“Iya benar, sudah tersangka. dikenakan Pasal 263 KUHP,”kata Hadi, Jumat (9/12).

Sebelumnya, Julius Raja alias ‘King’ dan Fityan Hamdi dilaporkan ke Polda Sumut oleh direktur hukum PSMS Medan Bambang Abimanyu pada 1 Juni 2022 lalu.

Keduanya dilaporkan karena mengaku sebagai sekretaris umum dan pengurus PSMS sehingga hadir di kongres PSSI pada 30 Juni 2022 di Bandung.

Kisruh di internal manajemen PSMS Medan ini bermula sejak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 25 Maret 2022 lalu.

Ketika RUPS digelar, kubu Edy Rahmayadi menunjuk Arifuddin Maulana Basri sebagai Direktur Utama PT Kinantan Medan Indonesia (KMI). Diketahui, Arifuddin Maulana Basri ini adalah menantu Edy Rahmayadi.

Kodrat Shah, selaku pemegang saham merasa kebobolan karena tidak diundang dalam RUPS tersebut.

Atas penunjukan Arifuddin Maulana Basri, paman Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah atau Ijeck ini merasa kecewa dan menganggap hasil RUPS itu tidak sah.

Belakangan, di saat kisruh RUPS muncul, timbul kembali masalah baru menyangkut Kongres PSSI di Bandung, Jawa Barat.

Saat Kongres PSSI 2022 di Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Senin (30/5/2022) lalu, kubu Edy Rahmayadi yang diwakili Manajer PSMS Mulyadi Simatupang dan Direktur Hukum PT KMI, Bambang Abimanyu tidak diperkenankan masuk ke area kongres.

Yang dibolehkan masuk ke area kongres adalah kubu Kodrat Shah.

Kala itu, CEO PSMS Kodrat Shah dan Sekretaris PSMS Julius Raja yang masuk mengikuti Kongres PSSI.

Tak pelak, kubu Edy Rahmayadi kesal hingga akhirnya membuat laporan ke Polda Sumut melalui Direktur Hukum PT KMI, Bambang Abimayu.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version