Medan(MedanPunya) Komisi IV DPRD Kota Medan meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan untuk membenahi parkir di Kota Medan.
Mengingat, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir cukup besar.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan sudah seharusnya Dishub Kota Medan membenahi pengelolaan parkir. Tujuannya agar PAD Kota Medan dari sektor parkir meningkat.
“Banyak laporan yang masuk ke Komisi IV terkait masih bobroknya pengelolaan parkir di Medan. Salah satunya, kawasan perkantoran pemerintahan juga dikutip parkir. Padahal tak boleh. Tapi kenapa target PADnya belum tercapai,” papar Paul saat kunjungan kerja ke Kantor Dinas Perhubungan Kota Medan, Jalan Pinang Baris, Rabu (20/1).
Dikatakannya, selain pengutipan parkir di lokasi yang tidak dibenarkan, beberapa aduan juga menyoal pengutipan biaya parkir yang tidak sesuai.
“Aturan biaya parkir di lokasi yang sudah ditetapkan Dinas Perhubungan itukan sudah ada. Tapi kenapa masih banyak sekali oknum, dan ini sudah terjadi berlarut-larut, tidak ada penindakan yang serius,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Medan, Sukamto mengatakan realisasi PAD dari retribusi parkir di Medan tahun 2019 hanya sebesar Rp 24,1 miliar.
Padahal, target pemasukan PAD dari retribusi parkir seharusnya sebesar Rp 48 miliar.
“Inikan miris sekali. Karena Medan kota terbesar ketiga di Indonesia. Ketersediaan lahan parkirnya luar biasa. Tapi target yang didapat sangat jauh sekali, setengahnya pun tidak ada,” ungkapnya.
Untuk itu, Komisi IV DPRD Medan meminta Dinas Perhubungan untuk lebih serius dalam menangani urusan parkir di Kota Medan.
Selain melakukan penindakan terhadap oknum, Dinas Perhubungan juga diminta lebih tegas dalam memberantas juru parkir liar yang ada di Kota Medan.
“Kita meminta ini lebih serius lagi ditanggapi. Jangan aduan masyarakat itu tidak didengar, karena sudah berlarut,” ucapnya.***trb/mpc/bs