Rabu, 21 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Kadis Perizinan Tersangka Korupsi Ditahan, Gubsu Tunjuk Sekdis Jadi Plh

Senin, 23 Agustus 2021
kanal Metro
15
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menahan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumatera Utara, HMA Effendi Pohan, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi. Sekretaris Dinas Perizinan ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Kadis.

“Ada Sekretarisnya menjadi Plh,” kata Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi kepada wartawan, Senin (23/8).

Edy mengatakan penunjukan Plh dilakukan agar Effendi fokus dalam penanganan kasus yang dialaminya. Edy mengatakan Effendi berhak untuk membela diri dalam kasus ini.

“Itu kan jalan hukum, dia punya hak untuk, semua manusia di negara hukum khususnya Indonesia. Dia punya hak hukum, sekarang dia akan membela dirinya,” ucap Edy.

Mantan Pangkostrad itu meminta agar kasus yang menimpa Effendi tidak dibawa-bawa ke ranah politik. Dia menyerahkan penanganan kasus ini kepada jaksa.

“Saya minta tak dipolitisir, Anda tak boleh menyiksa orang, nanti jadi salah. Semua orang bisa mengalami hal seperti itu, kita support dia, kita doakan dia, dia melakukan hak hukumnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejari menangkap Effendi di Deli Serdang. Effendi ditangkap setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

“Pada tanggal 21 Agustus 2021, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Langkat bersama dengan Tim Intelijen telah melakukan penangkapan terhadap tersangka HMA Effendi Pohan,” kata Kepala Kejari Langkat Muttaqin Harahap kepada wartawan, Minggu (22/8).

Setelah ditangkap, Muttaqin mengatakan, Effendi akan ditahan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk melakukan pemeriksaan.

“Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2021. Dititip di Rutan Tanjung Pura, Langkat,” jelasnya.

Effendi dijerat sebagai tersangka di kasus korupsi pemeliharaan jalan. Dia diduga menyelewengkan dana pemelihara jalan sebesar Rp 1,9 miliar.

“Dari pagu anggaran kurang-lebih Rp 2,4 miliar, terjadi penyelewengan kurang-lebih Rp 1,9 miliar. Modusnya manipulasi SPJ, pekerjaan fiktif, dan pengurangan volume,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttaqin Harahap, Rabu (21/7).***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: KejarikorupsiLangkat
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Romelu Lukaku Luar Biasa Usai Berkelana

Berita Berikutnya

PMII Kritik Anggaran Rp 3,6 M untuk Rehab Rumdin Gubsu saat Pandemi

Related Posts

Metro

Demo di Kantor Gubsu, Ratusan Driver Ojol Minta Prabowo Bikin Payung Hukum

Selasa, 20 Mei 2025
Metro

Penjelasan Badan Pengelola Kaldera Toba soal Kartu Kuning dari UNESCO

Selasa, 20 Mei 2025
Metro

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Hasil Autopsi Bayi Inses Medan: Ada Resapan Darah di Kepala

Rabu, 14 Mei 2025
Metro

Heboh Driver Ojol Terima Paket Bayi Meninggal

Kamis, 8 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Modus Penggelapan Kasi Keuangan Polres Sidimpuan: Gadai SK Personel Pinjam Uang

Selasa, 20 Mei 2025

Presiden Barcelona: Rekrut Haaland? Tidak Ada yang Mustahil

Selasa, 20 Mei 2025

Demo di Kantor Gubsu, Ratusan Driver Ojol Minta Prabowo Bikin Payung Hukum

Selasa, 20 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana