Kamis, 22 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Kadis Perizinan Tersangka Korupsi Ditahan, Gubsu Tunjuk Sekdis Jadi Plh

Senin, 23 Agustus 2021
kanal Metro
17
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menahan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumatera Utara, HMA Effendi Pohan, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi. Sekretaris Dinas Perizinan ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Kadis.

“Ada Sekretarisnya menjadi Plh,” kata Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi kepada wartawan, Senin (23/8).

Edy mengatakan penunjukan Plh dilakukan agar Effendi fokus dalam penanganan kasus yang dialaminya. Edy mengatakan Effendi berhak untuk membela diri dalam kasus ini.

“Itu kan jalan hukum, dia punya hak untuk, semua manusia di negara hukum khususnya Indonesia. Dia punya hak hukum, sekarang dia akan membela dirinya,” ucap Edy.

Mantan Pangkostrad itu meminta agar kasus yang menimpa Effendi tidak dibawa-bawa ke ranah politik. Dia menyerahkan penanganan kasus ini kepada jaksa.

“Saya minta tak dipolitisir, Anda tak boleh menyiksa orang, nanti jadi salah. Semua orang bisa mengalami hal seperti itu, kita support dia, kita doakan dia, dia melakukan hak hukumnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejari menangkap Effendi di Deli Serdang. Effendi ditangkap setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

“Pada tanggal 21 Agustus 2021, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Langkat bersama dengan Tim Intelijen telah melakukan penangkapan terhadap tersangka HMA Effendi Pohan,” kata Kepala Kejari Langkat Muttaqin Harahap kepada wartawan, Minggu (22/8).

Setelah ditangkap, Muttaqin mengatakan, Effendi akan ditahan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk melakukan pemeriksaan.

“Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2021. Dititip di Rutan Tanjung Pura, Langkat,” jelasnya.

Effendi dijerat sebagai tersangka di kasus korupsi pemeliharaan jalan. Dia diduga menyelewengkan dana pemelihara jalan sebesar Rp 1,9 miliar.

“Dari pagu anggaran kurang-lebih Rp 2,4 miliar, terjadi penyelewengan kurang-lebih Rp 1,9 miliar. Modusnya manipulasi SPJ, pekerjaan fiktif, dan pengurangan volume,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttaqin Harahap, Rabu (21/7).***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: KejarikorupsiLangkat
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Romelu Lukaku Luar Biasa Usai Berkelana

Berita Berikutnya

PMII Kritik Anggaran Rp 3,6 M untuk Rehab Rumdin Gubsu saat Pandemi

Related Posts

Metro

Perkemahan Pramuka Sibolangit Diubah Jadi Sarang Judi-Narkoba Digerebek Polisi

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Respons PT TPL Usai Izin Perusahaan Dicabut Prabowo

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Podomoro Deli Park Medan Laku Terjual Rp 2,4 Triliun

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Kerusakan DAS Batang Toru, Kementerian LH Gugat PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Jalan Warakauri Rusak, Warga Berharap Diperbaiki

Selasa, 20 Januari 2026
Metro

Mobil Relawan Asal Banten Diduga Dibobol Maling di Medan

Selasa, 20 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

KeretaTabrak Avanza di Tebing Tinggi, Korban Meninggal Jadi 9 Orang

Kamis, 22 Januari 2026

Mobil Pabrik Es Kristal Dilempari Preman gegara Tolak Bayar Setoran di Langkat

Rabu, 21 Januari 2026

Perkemahan Pramuka Sibolangit Diubah Jadi Sarang Judi-Narkoba Digerebek Polisi

Rabu, 21 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana