Kadis PKPPR Medan Diperiksa Ombudsman Sumut, Pembelian RTH Tak Kunjung Diganti Rugi

Medan(MedanPunya) Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan Benny Iskandar diperiksa Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jumat (28/5).

Pemeriksaan tersebut terkait adanya laporan masyarakat mengenai pembelian tanah untuk dijadikan ruang terbuka hijau (RTH) di Kecamatan Medan Sunggal.

Di mana, Dinas PKP2R Medan hanya membayar 2 dari 16 persil lahan yang akan dijadikan RTH. Sedangkan 14 persil lainnya belum.

Adapun 2 persil lahan yang dibayarkan merupakan milik anggota DPRD Medan Afif Abdillah yang juga putra dari eks Wali Kota Medan Abdillah.

Benny tiba di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut Jalan Sei Besitang dengan menaiki kendaraan dinasnya.

Kurang lebih satu jam Benny bertemu Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Panggabean.

Sayangnya begitu keluar ruang pemeriksaan, Benny enggan menjelaskan lebih jauh terkait pemanggilan dirinya.

“Ke teman-teman Ombudsman saja, saya sudah berikan penjelasan ke mereka,” ujarnya.

Benny mengaku dirinya sedang buru-buru untuk menghadiri agenda lain bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di salah satu hotel.

“Ini mau ke Four Point, acara Kementerian PU,” katanya seraya berlalu.

Sebelumnya, seorang nenek bernama Halimah Sembiring menangis di Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Pasalnya, lahannya dibeli oleh Pemko Medan untuk dijadikan ruang terbuka hijau (RTH) namun sampai sekarang belum dibayar. Ia pun mengadukan nasibnya ke Ombudsman.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version