Rabu, 14 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Kafe Pos Ambai Bantah Tuduhan Eks Jubir KY

Sabtu, 11 Juni 2022
kanal Metro
16
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Pihak Kafe Pos Ambai membantah tuduhan yang disampaikan eks jubir Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi.

Karyawan Kafe Pos Ambai, Nisa menyebut tudingan bahwa pihaknya mengganggu ketentraman seperti yang digugat Farid Wajdi ke PN Medan tidak benar.

“Jadi kalau kami dibilang mengganggu ketentraman itu tidak benar. Tetangga di sini juga rata-rata nggak ada yang keberatan. Paling yang melayangkan gugatan itu aja,” kata Nisa saat diwawancara di Pos Ambai, Jalan Ambai, Kota Medan.

Dia menjelaskan ada beberapa poin yang keliru dari gugatan tersebut. Pertama, soal jam operasional kafe hingga 24 jam. Nisa menyebut Kafe Pos Ambai buka pagi hari dan tutup pukul 02.00 WIB dini hari.

“Bahkan jam 01.00 WIB itu sudah close order. Kita udah mulai matikan lampu dan lainnya. Dari soal itu aja udah keliru,” sebutnya.

Kedua, perihal kebisingan yang dibuat para pelanggan. Menurutnya beberapa bulan belakangan, pelanggannya tidak lah terlalu ramai. Terlebih karena masih dampak dari pandemi COVID-19 sebelumnya.

“Kami bingung sebenarnya untuk suara bising yang dibuat pelanggan. Karena beberapa bulan belakangan sepi. Dari pertama bangun ini aja tidak ada live musik,” sebutnya.

“Cuma memang dulu, awalnya, dia (penggugat) pernah datang ke sini pagi-pagi. Itu karena kami pasang musik biasa pakai speaker. Nah, itu lah percekcokan awalnya. Sempat rapat di anggota dewan untuk cabut speaker, ya udah kami cabut. Makanya sekarang mana ada lagi,” tambahnya.

Kata dia, sejauh ini belum ada langkah hukum yang diambil setelah adanya gugatan Farid Wajdi. Akan tetapi, pihaknya tetap memenuhi bila ada panggilan serta lainnya.

“Kami sih maunya, kalau boleh minta tolong lah ke anggota dewan turun aja ke sini untuk meninjau apakah benar atau tidak,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Jubir Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi, melayangkan gugatan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia hingga Wali Kota Medan Bobby Nasution. Ada apa?

Farid dan seorang penggugat lainnnya bernama Diurna Wantana melakukan gugatan ke PN Medan melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) pada Kamis (9/6). Gugatan ini mengenai keberadaan salah satu kafe di Medan.

Gugatan ini berdasarkan sejumlah aturan yang umumnya tentang hak seorang warga untuk hidup damai. Gugatan dilayangkan karena keberadaan kafe ini dinilai Farid mengganggu ketentraman.

“Bahwa kehadiran dan aktivitas usaha kafe telah mengganggu fungsi hunian berupa penurunan kenyamanan hunian baik secara sosial, pendidikan, dan kenyamanan lingkungan termasuk kenyamanan pelaksanaan keagamaan,” demikian tertulis dalam gugatan yang dilayangkan Farid seperti dilihat, Jumat (10/6).

Dijelaskan dalam gugatan, keberadaan kafe itu mengganggu ketentraman karena tetap melayani tamu hingga 24 jam. Para penggugat merasakan kebisingan yang diakibatkan suara tamu dari dalam kafe maupun dari suara knalpot kendaraan tamu sejak pagi, siang bahkan hingga malam hari.

Aktivitas kafe juga disebut tidak berhenti meski adanya ibadah seperti salat Jumat. Suara keriuhan di dalam kafe disebut terdengar hingga ke masjid yang berjarak sekitar 200 meter dari kafe. Selain itu kafe disebut buka hingga 24 jam.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Farid WajdiKafe Pos AmbaiPN Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Makian Jukir ke Warga Berujung Permintaan Maaf

Berita Berikutnya

India Hancurkan Rumah Tokoh Muslim Setelah Aksi Protes Ujaran tentang Nabi Muhammad

Related Posts

Metro

Polisi Buru Pencuri Seret Bocah SD Usai Ketahuan Maling

Senin, 12 Januari 2026
Metro

Anggota TNI Bunuh Istri Dituntut Pidana Mati

Senin, 12 Januari 2026
Metro

Viral Bocah SD di Medan Terseret Motor hingga 100 Meter saat Kejar Pencuri

Senin, 12 Januari 2026
Metro

Tukang Pangkas Curi Motor Tamu Hotel Usai Nginap Bareng Pacar

Jumat, 9 Januari 2026
Metro

Truk Pengangkut Kaca Pecah Ban-Terguling di Jalan Kapten Sumarsono, 1 Orang Luka

Rabu, 7 Januari 2026
Metro

Korban Tewas Banjir-Longsor di Sumut Bertambah Menjadi 372 Orang, Hilang 42

Rabu, 7 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Rusia Kecam Kekuatan Asing yang Coba Intervensi Demo di Iran

Selasa, 13 Januari 2026

Xabi Alonso Tinggalkan Real Madrid, Kena “Kutukan” Kylian Mbappe?

Selasa, 13 Januari 2026

Polisi Buru Pencuri Seret Bocah SD Usai Ketahuan Maling

Senin, 12 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana