Jumat, 4 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Kafe Pos Ambai Bantah Tuduhan Eks Jubir KY

Sabtu, 11 Juni 2022
kanal Metro
14
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Pihak Kafe Pos Ambai membantah tuduhan yang disampaikan eks jubir Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi.

Karyawan Kafe Pos Ambai, Nisa menyebut tudingan bahwa pihaknya mengganggu ketentraman seperti yang digugat Farid Wajdi ke PN Medan tidak benar.

“Jadi kalau kami dibilang mengganggu ketentraman itu tidak benar. Tetangga di sini juga rata-rata nggak ada yang keberatan. Paling yang melayangkan gugatan itu aja,” kata Nisa saat diwawancara di Pos Ambai, Jalan Ambai, Kota Medan.

Dia menjelaskan ada beberapa poin yang keliru dari gugatan tersebut. Pertama, soal jam operasional kafe hingga 24 jam. Nisa menyebut Kafe Pos Ambai buka pagi hari dan tutup pukul 02.00 WIB dini hari.

“Bahkan jam 01.00 WIB itu sudah close order. Kita udah mulai matikan lampu dan lainnya. Dari soal itu aja udah keliru,” sebutnya.

Kedua, perihal kebisingan yang dibuat para pelanggan. Menurutnya beberapa bulan belakangan, pelanggannya tidak lah terlalu ramai. Terlebih karena masih dampak dari pandemi COVID-19 sebelumnya.

“Kami bingung sebenarnya untuk suara bising yang dibuat pelanggan. Karena beberapa bulan belakangan sepi. Dari pertama bangun ini aja tidak ada live musik,” sebutnya.

“Cuma memang dulu, awalnya, dia (penggugat) pernah datang ke sini pagi-pagi. Itu karena kami pasang musik biasa pakai speaker. Nah, itu lah percekcokan awalnya. Sempat rapat di anggota dewan untuk cabut speaker, ya udah kami cabut. Makanya sekarang mana ada lagi,” tambahnya.

Kata dia, sejauh ini belum ada langkah hukum yang diambil setelah adanya gugatan Farid Wajdi. Akan tetapi, pihaknya tetap memenuhi bila ada panggilan serta lainnya.

“Kami sih maunya, kalau boleh minta tolong lah ke anggota dewan turun aja ke sini untuk meninjau apakah benar atau tidak,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Jubir Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi, melayangkan gugatan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia hingga Wali Kota Medan Bobby Nasution. Ada apa?

Farid dan seorang penggugat lainnnya bernama Diurna Wantana melakukan gugatan ke PN Medan melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) pada Kamis (9/6). Gugatan ini mengenai keberadaan salah satu kafe di Medan.

Gugatan ini berdasarkan sejumlah aturan yang umumnya tentang hak seorang warga untuk hidup damai. Gugatan dilayangkan karena keberadaan kafe ini dinilai Farid mengganggu ketentraman.

“Bahwa kehadiran dan aktivitas usaha kafe telah mengganggu fungsi hunian berupa penurunan kenyamanan hunian baik secara sosial, pendidikan, dan kenyamanan lingkungan termasuk kenyamanan pelaksanaan keagamaan,” demikian tertulis dalam gugatan yang dilayangkan Farid seperti dilihat, Jumat (10/6).

Dijelaskan dalam gugatan, keberadaan kafe itu mengganggu ketentraman karena tetap melayani tamu hingga 24 jam. Para penggugat merasakan kebisingan yang diakibatkan suara tamu dari dalam kafe maupun dari suara knalpot kendaraan tamu sejak pagi, siang bahkan hingga malam hari.

Aktivitas kafe juga disebut tidak berhenti meski adanya ibadah seperti salat Jumat. Suara keriuhan di dalam kafe disebut terdengar hingga ke masjid yang berjarak sekitar 200 meter dari kafe. Selain itu kafe disebut buka hingga 24 jam.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Farid WajdiKafe Pos AmbaiPN Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Makian Jukir ke Warga Berujung Permintaan Maaf

Berita Berikutnya

India Hancurkan Rumah Tokoh Muslim Setelah Aksi Protes Ujaran tentang Nabi Muhammad

Related Posts

Metro

Tata Halaman Kantor DPRD, Pemkot Medan Anggarkan Rp 750 Juta

Kamis, 3 Juli 2025
Metro

Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif di Medan Digeledah KPK

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Polda Sumut Buru 2 DPO Pengendali 100 Kg Sabu Jaringan Internasional

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Gubsu Bobby Tetap Lanjutkan Proyek Jalan yang Bikin Kadis PUPR Sumut Di-OTT KPK

Senin, 30 Juni 2025
Metro

Pensiunan Polisi Tabrak Nenek-nenek Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi Periksa Saksi

Kamis, 26 Juni 2025
Metro

Polisi di Medan yang Viral Pungli Pengendara Rp 100 Ribu Dipatsus

Kamis, 26 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

DPR Dinilai Aneh, Anggota DEwan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna

Jumat, 4 Juli 2025

Cesc Fabregas Bangun Como 1907 seperti Timnas Spanyol

Jumat, 4 Juli 2025

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana