Kahiyang dan Bobby Disebut Dalam Sidang Korupsi, Ini Tanggapan Istana

Jakarta(MedanPunya) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno merespons nama anak dan menantu Presiden Joko Widodo, yakni Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution yang disebut dalam sidang kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Pratikno memastikan, informasi di dalam sidang itu yang menyebut Kahiyang dan Bobby memiliki tambang di Halmahera, Provinsi Maluku Utara, tidak benar.

“Enggak lah, enggak ada,” ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/8).

Selebihnya, Pratikno enggan mengomentari lagi soal keterlibatan Kahiyang dan Bobby dalam kasus korupsi tiu, karena menganggapnya sebagai bagian dari proses hukum di persidangan.

“Itu kan (bagian) proses hukum,” katanya.

Nama Bobby dan Kahiyang turut disebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, pada 31 Juli 2024.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili yang dihadirkan sebagai saksi, mengatakan, Abdul Gani Kasuba menggunakan kode Blok Medan dalam memuluskan pengurusan izin tambang yang diduga dimiliki Bobby Nasution.

Menurut Suryanto, dalam rangka pengurusan perizinan usaha pertambangan milik Bobby yang kini masih menjabat Wali Kota Medan, Suryanto sempat diajak bertemu dengan salah satu pengusaha di Medan, Sumatera Utara.

Saat itu, Suryanto menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan, yang tidak bisa datang.

Di dalam sidang, Abdul Gani mengatakan, istilah Blok Medan dipakai untuk pengurusan izin tambang di Halmahera untuk usaha milik Kahiyang Ayu.

Ia pun tidak membantah adanya pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan.

Sementara itu, Bobby menolak berkomentar terkait penyebutan namanya dan istrinya di sidang.

”Itu, kan, hasil sidang, ya. Saya rasa kalau dikomentari dalam seperti ini tidak etis. Silakan saja dalam persidangan (ada istilah itu), apa disebutkan saya ikut saja, di persidangan, ya,” ujarnya, Sabtu (3/8).***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version