Kantor Imigrasi Medan Gelar Operasi Jagratara Tahap III Tahun 2024

Medan(MedanPunya) Kantor Imigrasi Medan kembali melaksanakan Operasi Pengawasan Orang Asing Jagratara Tahap III. Operasi ini dilakukan pada 7-9 Oktober 2024 lalu.

Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Medan Josua Pahala menyebutkan bahwa petugas lapangan Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Medan melakukan operasi Jagratara ke beberapa wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan.

Di antaranya ada PT Aek Simonggo Energi, PT Harazaki Ananta Energy, PT Orangutan Haven, dan Cafe Semesta Nusantara.

“Dari hasil pemeriksaan petugas di lapangan, tidak terdapat pelanggaran kegiatan dan izin tinggal oleh orang asing yang berada di wilayah tersebut. Operasi Jagtarata Tahap III di wilayah kerja Kantor Imigrasi Medan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan,” ungkap Josua, Senin (14/10).

Seperti diketahui, operasi Jagratara ini merupakan agenda Direktorat Imigrasi yang dilaksanakan oleh kantor imigrasi di seluruh Indonesia dan dipimpin langsung oleh masing-masing Kepala Kantor Imigrasi.

Jagratara diambil dari bahasa sansekerta yang mengandung makna selalu waspada. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan informasi mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Medan melalui operasi pengawasan orang asing Jagratara.

Josua menyebutkan Operasi Jagratara dilaksanakan dalam rangka upaya preventif terjadinya pelanggaran keimigrasian. Selain itu sebagai bentuk penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Medan.

“Kami melakukan pengawasan ke beberapa titik lokasi dan diantaranya berdasarkan informasi dari masyarakat, adapun tujuan pengawasan ini untuk pengecekan kepada orang asing atau penjamin Orang Asing maupun korporasi yang ada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Medan,” kata Josua.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 63 ayat (2) menyatakan bahwa Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.

Sementara itu, Josua menyebutkan bahwa pihak Imigrasi Medan berharap agar masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan kegiatan mencurigakan yang melibatkan orang asing.

“Kantor Imigrasi Medan menghimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan yang melibatkan orang asing di wilayah mereka untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan bersama,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version