Kapolda: Kasus Penganiayaan Pedagang Pasar, Puncak Gunung Es Premanisme di Sumut

Medan(MedanPunya) Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memberikan update paparan kasus penganiayaan pedagang pasar oleh terduga preman di Pasar Gambir, Tembung, Deliserdang yang videonya viral, pada 5 September 2021 lalu.

Saling lapor antara pedagang pasar bernama LG (Ibu Gea) dengan BS (Beni) pun terjadi, yang berujung keduanya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini akhirnya ditarik Polda Sumut dan Polrestabes Medan.

Dalam keterangan persnya, Selasa (12/10) malam, Kapolda Sumut didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.

Paparan itu juga menghadirkan keluarga LG dan juga tersangka BS.

“(Konferensi pers ini) Dalam hal penanganan perkara saling lapor antara Ibu Gea selaku selaku pedagang sayur yang merasa hak dan dirinya teraniaya kemudian melaporkan kejadian yang terjadi pada tanggal 5 September di Polsek Percut Sei Tuan. Di mana terjadi perkelahian antara Ibu Gea dan Beni beserta teman-temannya,” kata Panca.

Dia menjabarkan, mulai 11 Oktober 2021 perkara untuk laporan BS terhadap LG, setelah dilakukan gelar perkara oleh Ditreskrimum Polda Sumut dan penanganan perkaranya ditarik ke Polda Sumut.

Panca mengaku sudah berbicara dengan LG dan juga pengacaranya.

“Dengan penetapan tersangka dan panggilan yang dilakukan, yang sebenarnya adalah proses penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan, (Ibu Gea/LG) ini merasa diciderai haknya. Sehingga saya bisa paham kenapa, karena Ibu Gea selaku perempuan yang merasa teraniaya,” kata Panca.

Alasan penarikan kasus dari Polsek Percut Sei Tuan ke Polda Jabar adalah agar lebih jelas. Untuk itu, Polda Sumut sudah membentuk tim khusus.

Polda Sumut juga mengimbau tiga teman dari BS, terduga preman, agar segera menyerahkan diri.

“Saya imbau dengan segenap hati dan saya yakin kalau dalam waktu yang sudah diberikan tidak juga datang, kita akan melakukan upaya paksa supaya clear semua,” kata Panca.

Sementara itu, untuk laporan LG juga ditarik ke Polrestabes Medan. Nantinya, antara penyidik Polrestabes Medan dan Polda Sumut akan melaksanakan gelar perkara bersama untuk menentukan langkah selanjutnya.

Dengan ditariknya penanganan ke Polda Sumut dan Polrestabes Medan, Panca berharap kasus ini tidak lagi menjadi polemik dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak.

Dalam kesempatan itu, Panca kembali menegaskan, tidak ada ruang dan tempat untuk premanisme di Sumut. Ia tidak menampik jika kasus ini sebagai bagian puncak gunung es kasus premanisme yang sudah berlangsung sejak lama.

“Saya sudah katakan, tidak ada ruang dan tempat untuk premanisme di Sumatera Utara. Ini bagian puncak gunung es yang sudah berlangsung sejak lama,” kata Panca.

Panca mendengarkan cerita LG sebagai pedagang sayur, yang selama setahun “dikutip” untuk pungutan selama berdagang.

Ternyata selama setahun berdagang, pasar tersebut bukanlah pasar resmi, tapi pasar yang dikelola pemuda setempat. Sehingga “uang keamanan” pun diberikan ke pemuda setempat.

“Tetapi bukan Beni (BS) yang selama ini meminta. Permintaan itu adalah, saya tanya, saya dalami, kenapa diberikan, karena itu adalah bagian dari uang keamanan untuk pemuda setempat,” lanjut Panca.

Lebih lanjut, LG berpendapat bahwa tersangka BS bukan orang berhak untuk selama ini meminta (kutipan uang keamanan) karena selama ini sudah secara rutin memberikan.

“Namun dalam perjalanannya Beni meminta, itu menurut penjelasan dari Ibu Gea, padahal dia sudah memberikan kepada pemuda setempat yang mengelola pasar itu. Ini jadi pelajaran nanti saya akan koorrinasi dengan pemda supaya pasar itu kalau memang resmi harus dikelola dengan mekanisme yang benar,” kata Panca.

Dikatakannya, BS sudah ditahan sejak tanggal 7 September dalam kasus perkara yang lain.

Kebetulan saat BS melapor, ada perkara lain yang dilaporkan terhadapnya, sehingga menjadi peluang bagi penyidik untuk melakukan penahanan.

Namun, Panca enggan menjelaskan lebih rinci terkait perkara lain yang membuat BS ditahan.

Panca menambahkan, berdasarkan hasil pendalaman penyidik Polsek Percut Sei Tuan, LG ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya baru menerima perkaranya.

Menurutnya, sudah ada tim yang dibentuk yang bekerja bukan hanya mencari tersangka lain tetapi mengetaui latar belakang kasus ini sekaligus mengaudit terhadap proses yang menetapkan LG sebagai tersangka.

“Ini masih berjalan timnya. Akan dilakukan audit. Sabar. Nah, tambahan untuk laporan Ibu Gea, sudah naik sidik dengan tersangka Beni dan kawan-kawan. Saya sudah bicara beni, kasih tau teman-temannya, untuk segera datang untuk minta keterangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Panca.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version