Rabu, 10 Desember 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Kasasi Zuraida-Reza Pembunuh Hakim Jamaluddin Ditolak, Total 3 Dihukum Mati

Rabu, 31 Maret 2021
kanal Metro
23
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Zuraida Hanum yang membunuh suaminya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin. Alhasil, hukuman mati Zuraida dikuatkan dan berkekuatan hukum tetap sehingga sudah bisa dieksekusi.

“Kasasi jaksa penuntut umum (JPU) NO, kasasi terdakwa tolak,” demikian bunyi amar putusan yang dilansir website MA, Rabu (31/3).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Soesilo dan Desnayeti. Perkara itu diketok pada Selasa (30/3) kemarin dengan panitera pengganti Nursari Baktiana.

Kasus bermula saat Zuraida berniat membunuh suaminya, Jamaluddin. Zuraida kemudian meminta bantuan Jefri dan Reza Fahlevi.

Perbuatan biadab itu dilakukan di rumah Jamaluddin di Perumahan Royal Monaco, Medan, pada 29 November 2019 dini hari. Hanum menyuruh Jefri dan Reza untuk menghabisi suaminya. Kemudian jenazah Jamaluddin dibawa ke kebun sawit dan dibuat seolah-olah kecelakaan.

Keesokan harinya, mayat Jamaluddin ditemukan warga. Polisi yang melakukan olah TKP dan menyidik kasus itu butuh waktu berhari-hari hingga menetapkan tiga tersangka di kasus itu. Sebab, rencana pembunuhan itu cukup rapi dan Zuraida berbelit dalam memberikan keterangan.

Akhirnya, Zuraida, Jefri dan Reza disidangkan di PN Medan dengan berkas terpisah. Pada 1 Juli 2020, PN Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Zuraida. Sebab, Zuraida bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan bersama Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

Atas hukuman mati itu, anak Jamaluddin, Kenny Akbari, berterimakasih.

“Menurut saya, putusan yang diberikan oleh majelis hakim sudah memuaskan. Tetapi alangkah lebih memuaskan apabila hukuman untuk terdakwa Jefri dan Reza sama dengan hukuman yang didapat oleh Zuraida, yaitu hukuman mati,” kata anak kandung hakim Jamaluddin, Kenny Akbari Jamal.

Hukuman mati itu dikuatkan di tingkat banding.

Selain kasasi Zuraida, MA juga menolak permohonan Reza Fahlevi, eksekutor pembunuh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin. Total ada tiga orang yang dihukum mati karena menghabisi nyawa Jamaluddin.

“Kasasi jaksa penuntut umum (JPU) NO, kasasi terdakwa tolak,” demikian bunyi amar putusan yang dilansir website MA, Rabu (31/3).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Soesilo dan Desnayeti. Perkara itu diketok pada Selasa (30/3) kemarin dengan panitera pengganti Nursari Baktiana.

Pada 1 Juli 2020, PN Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Zuraida. Sedangkan Jefri dihukum penjara seumur hidup dan Reza dihukum 20 tahun penjara.

Di tingkat banding hukuman mereka diubah. Majelis tinggi menyamaratakan hukuman mati kepada Zuraida, Jefri dan Reza. Ketiganya ramai-ramai mengajukan kasasi tapi MA bergeming. Ketiganya tetap dihukum mati untuk mempertanggungjawabkan kebiadabannya.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: hukuman matikasasiMahkamah Agung
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Pemerintah Tolak Kepengurusan Partai Demokrat Kubu Moeldoko!

Berita Berikutnya

Petinggi Militer Brasil Ramai-ramai Mundur Usai Bolsonaro Rombak Kabinet

Related Posts

Metro

6 Fakta Persekongkolan Operator SPBU-Pembeli Timbun BBM Subsidi saat Langka

Selasa, 9 Desember 2025
Metro

Erosi Sungai Denai Pasca Banjir, Walkot Rico Minta BWS Segera Ditangani

Jumat, 5 Desember 2025
Metro

Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi Sudah Bisa Dilewati Pasca Banjir

Jumat, 5 Desember 2025
Metro

BPBD Update Korban Banjir-Longsor di Sumut: 298 Meninggal dan 169 Hilang

Rabu, 3 Desember 2025
Metro

Jalan Dr Mansyur Medan Kembali Direndam Banjir, Pengendara Cari Jalur Alternatif

Rabu, 3 Desember 2025
Metro

SD-SMP di Medan Masih Libur Imbas Kondisi Sekolah Pasca Banjir

Rabu, 3 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

6 Fakta Persekongkolan Operator SPBU-Pembeli Timbun BBM Subsidi saat Langka

Selasa, 9 Desember 2025

Pungli Korban Bencana Rp 800 Ribu, 2 Pegawai RSUD di Sibolga Dipecat

Selasa, 9 Desember 2025

Allison Tanggapi Keras Mo Salah dan Tegaskan Skuad Liverpool Masih Dukung Arne Slot

Selasa, 9 Desember 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana