Medan(MedanPunya) Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Zuraida Hanum yang membunuh suaminya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin. Alhasil, hukuman mati Zuraida dikuatkan dan berkekuatan hukum tetap sehingga sudah bisa dieksekusi.
“Kasasi jaksa penuntut umum (JPU) NO, kasasi terdakwa tolak,” demikian bunyi amar putusan yang dilansir website MA, Rabu (31/3).
Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Soesilo dan Desnayeti. Perkara itu diketok pada Selasa (30/3) kemarin dengan panitera pengganti Nursari Baktiana.
Kasus bermula saat Zuraida berniat membunuh suaminya, Jamaluddin. Zuraida kemudian meminta bantuan Jefri dan Reza Fahlevi.
Perbuatan biadab itu dilakukan di rumah Jamaluddin di Perumahan Royal Monaco, Medan, pada 29 November 2019 dini hari. Hanum menyuruh Jefri dan Reza untuk menghabisi suaminya. Kemudian jenazah Jamaluddin dibawa ke kebun sawit dan dibuat seolah-olah kecelakaan.
Keesokan harinya, mayat Jamaluddin ditemukan warga. Polisi yang melakukan olah TKP dan menyidik kasus itu butuh waktu berhari-hari hingga menetapkan tiga tersangka di kasus itu. Sebab, rencana pembunuhan itu cukup rapi dan Zuraida berbelit dalam memberikan keterangan.
Akhirnya, Zuraida, Jefri dan Reza disidangkan di PN Medan dengan berkas terpisah. Pada 1 Juli 2020, PN Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Zuraida. Sebab, Zuraida bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan bersama Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.
Atas hukuman mati itu, anak Jamaluddin, Kenny Akbari, berterimakasih.
“Menurut saya, putusan yang diberikan oleh majelis hakim sudah memuaskan. Tetapi alangkah lebih memuaskan apabila hukuman untuk terdakwa Jefri dan Reza sama dengan hukuman yang didapat oleh Zuraida, yaitu hukuman mati,” kata anak kandung hakim Jamaluddin, Kenny Akbari Jamal.
Hukuman mati itu dikuatkan di tingkat banding.
Selain kasasi Zuraida, MA juga menolak permohonan Reza Fahlevi, eksekutor pembunuh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin. Total ada tiga orang yang dihukum mati karena menghabisi nyawa Jamaluddin.
“Kasasi jaksa penuntut umum (JPU) NO, kasasi terdakwa tolak,” demikian bunyi amar putusan yang dilansir website MA, Rabu (31/3).
Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Soesilo dan Desnayeti. Perkara itu diketok pada Selasa (30/3) kemarin dengan panitera pengganti Nursari Baktiana.
Pada 1 Juli 2020, PN Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Zuraida. Sedangkan Jefri dihukum penjara seumur hidup dan Reza dihukum 20 tahun penjara.
Di tingkat banding hukuman mereka diubah. Majelis tinggi menyamaratakan hukuman mati kepada Zuraida, Jefri dan Reza. Ketiganya ramai-ramai mengajukan kasasi tapi MA bergeming. Ketiganya tetap dihukum mati untuk mempertanggungjawabkan kebiadabannya.***dtc/mpc/bs