Kasus Anjing Gigit Bocah, Pemilik Anjing Dikabarkan Bisa Bebas karena Polisi Sebut Hal Ini

Medan(MedanPunya) Kasus anjing gigit bocah yang terjadi pada Juni 2021 lalu, di Jalan Sagu Raya, Perumnas Simalingkar A, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan masih ditangani Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Menurut Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung, pihaknya belum menerima hasil labfor kasus ini.

Hanya saja, dari hasil observasi Dinas Peternakan, disebutkan bahwa anjing yang menggigit korbannya Muhammad Reza Aulia alias Adek tidak sedang rabies.

“Untuk hasil observasi dari dinas peternakan sudah keluar. Dan hasilnya anjing itu tidak rabies,” kata Rafles, Kamis (22/7).

Rafles mengatakan, pihaknya belum bisa menyimpulkan apa penyebab kematian bocah 10 tahun tersebut.

“Jadi untuk penyebabnya, belum dapat ditentukan. Karena hasil labfor itu belum keluar. Jadi untuk saat ini, penyebabnya bukan anjing terlapor. Mungkin itu saja yang bisa saya sampaikan,” jelasnya.

Karena Rafles bilang penyebabnya bukan karena anjing terlapor, menyeruak kabar bahwa pemilik anjing bisa saja bebas dari delik pidana.

Namun begitu, sampai saat ini polisi tak mendalami lebih lanjut, soal kemungkinan bahwa bocah tersebut tewas akibat adanya saraf paha yang terkena gigitan anjing dan menyebabkan infeksi.

Sejauh ini tidak ada penjelasan ilmiah mengenai hal itu.

Polisi masih berputar-putar soal pembuktian apakah anjing yang mengigit korban rabies atau tidak.

Polisi sama sekali belum mendalami, bahkan belum ada terdengar niat untuk mencari tahu, apakah benar korban meninggal karena infeksi gigitan akibat tajamnya taring anjing tersebut.

Kuasa hukum korban, M. Sa’i Rangkuti dan Oki Andriansyah Kurniadi mendesak polisi segera menyelesaikan kasus ini.

Sebab, tim kuasa hukum menilai penanganan perkara ini terlalu berlarut-larut.

“Hingga saat ini belum ada hasil proses laporan yang telah kita layangkan. Kami meminta penyidik Polrestabes Medan yang menangani perkara ini agar secepatnya melakukan gelar perkara untuk menjelaskan status laporan kami,” katanya.

Apabila penyidik menilai kasus ini tidak ada unsur pidana, maka polisi harus menjelaskan secara detail ke pihak keluarga dan masyarakat.

Sehingga, jika kasus ini mau dihentikan, harus terang duduk persoalannya seperti apa.

“Karena kami juga butuh kepastian hukum. Sejauh ini kita sudah membuat laporan resmi, mengikuti visum dan pemeriksaan di laboratorium untuk mencari tahu penyebab anak klien kami meninggal disebabkan apa,” jelasnya.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version