Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Yayasan Mandek, Polda Sumut Dikirimi Kue Ulang Tahun

Medan(MedanPunya) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dikirimi kue ulang tahun toping nanas dari sejumlah orang.

Kiriman kue ini dikirim oleh warga yang merasa laporannya mandek hampir dua tahun.

Empat orang ini membawa kue dari pintu masuk Mapolda Sumut ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Namun, saat kue bertoping nanas dan strawberry mau diantar, petugas menolaknya.

Tak ada satupun petugas yang bersedia menerima kiriman kue tar berwarna cokelat dan putih.

Kuasa hukum pelapor, Dwi Ngai Sinaga mengatakan, laporan kliennya soal dugaan pemalsuan akta otentik Yayasan Masty Pencawan tak digubris.

Padahal laporan itu sudah hampir dua tahun.

“Jadi ini keberatan kami biar pak Kapolda tau, pak Kapolri tau bahwasanya upaya hukum yang kami laksanakan sudah. Baik itu surat bahkan ke Kompolnas, ke Kapolres sudah semua tetapi hingga detik ini tidak naik perkaranya. Makanya kita kasih kue karena sudah 2 tahun LP kita,” kata kuasa hukum pelapor, Dwi Sinaga, Kamis (17/3) di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Mereka menduga kasus ini sengaja diperlambat proses hukumnya.

Apalagi Polda Sumut disebut sudah melakukan gelar perkara namun tak kunjung menetapkan terlapor sebagai tersangka.

“Harapan kita jangan ada intervensi dalam perkara ini. Sudah 2 tahun namun penetapan tersangka hingga detik ini belum ada,” ucapnya.

Dwi menyebut, kasus ini bermula pada 8 Juli tahun 2019 lalu dimana Masty Pencawan mendirikan nama yayasan baru dari Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan menjadi Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan.

Namun dalam pendirian tersebut, nama kliennya yang termasuk ahli waris dihapus sepihak.

Selain itu, pendirian Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan tidak sesuai prosedur.

Seharusnya mereka terlebih dulu membubarkan Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan, nama yayasan sebelumnya berdasarkan putusan pengadilan atau pihak berkepentingan lainnya.

“Kita melaporkan pemalsuan terkait dokumen akta otentik yang dilakukan oleh Yayasan Masty Pencawan yang mana klien kita selaku ahli waris dihapus tanpa RUU PS atau rapat pengurus. Sehingga ada akta baru yang muncul dengan kata lain itu akta yang membuat hak dari klien kita hilang,” tutupnya.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version