Senin, 30 Juni 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Kasus Kepemilikan Sabu, Hakim Tanya JPU Mengapa Kanit Polsek Hamparan Perak Tidak Tersangka

Kamis, 1 Oktober 2020
kanal Metro
42
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Pembantu Kepala Unit (Panit) Reskrim Polsek Hamparanperak, Jenry Heriono Panjaitan (43) didakwa bersama-sama dengan Kiki Kusworo alias Kibo telah menguasai narkotika jenis sabu seberat 64 gram.

Sidang yang beragendakan dakwaan sekaligus saksi ini, menghadirkan dua orang saksi dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Dalam pengakuannya, awal mula penangkapan itu atas laporan dari masyarakat. Dan kemudian dilakukan pengembangan sehingga Kiki Kusworo alias kibo ditangkap terlebih dahulu.

“Awalnya kami menangkap Kiki, dan dilakukan pengembangan. Dia mengaku barang yang dipegangnya seberat satu ons itu milik Jenry. Punya Panit ini,” ujar saksi polisi itu.

Dalam penjelasannya, saat dilakukan pengembangan kembali, Jenry ditemui di sebuah warung kopi.

“Jenry mengaku barang itu didapat dari Kanit Polsek Hamparanperak, Bonar Pohan. Dari pengakuannya uang Rp 40 juta itu dikasih ke Kanit seluruhnya,” katanya.

Mendengarkan hal tersebut majelis hakim menanyakan kepada saksi mengapa Kepala Unit Polsek Hamparanperak itu tidak ditersangkakan.

“Lalu kenapa itu nggak ditangkap?” tanya hakim kepada saksi polisi yang langsung dijawab oleh saksi “Sudah pak, sudah sempat ditahan, tapi untuk tidak tersangkanya kami tidak tahu,” katanya.

Hakim kembali menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean soal mengapa tidak dinaikan statusnya menjadi tersangka.

“Bu jaksa, kenapa ini tidak dijadikan tersangka? Kan kalau dijadikan tersangka ini bisa dilakukan pengembangan,” kata Majelis Hakim Syafril Batubara. Namun jaksa berkilah bahwa SPDPnya belum diterima pihak kejaksaan.

“Maaf Pak hakim, SPDPnya belum kami terima,” kata Siska kepada hakim.

“Kaliankan berhak untuk menetapkan tersangka, gimana sih Bu Jaksa,” kata Hakim

“Kalau beginikan terhenti perkaranya, coba kalian teruskan, inikan bisa tahu siapa bandarnya,” kata hakim.

Kemudian hakim menanyakan kepada saksi dari mana barang tersebut diperoleh dan saksi menjawab tidak tahu.

“Kan, kalau dikembangkan bisa tahu ini barang dari mana, apakah ini barang tangkapan yang dijual lagi atau bagaimana. Nggak jelas s kalian,” kata hakim.

Setelah mendengarkan kesaksian tersebut, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.***trb/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: JPUnarkobaPolda SumutPolsek Hamparanperak
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kubu Akhyar Cibir Bobby soal ‘Telepon Menteri’: Baru Belajar Politik

Berita Berikutnya

Satu Lagi Dokter Meninggal Akibat Covid-19 di Medan

Related Posts

Metro

Pensiunan Polisi Tabrak Nenek-nenek Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi Periksa Saksi

Kamis, 26 Juni 2025
Metro

Polisi di Medan yang Viral Pungli Pengendara Rp 100 Ribu Dipatsus

Kamis, 26 Juni 2025
Metro

Jejak Ilmu Forensik di Bumi Lombok: Guru Besar UNIMED Hangatkan Diskusi di Pascasarjana UNRAM

Kamis, 26 Juni 2025
Metro

Ibu dan 2 Anak Asal Sumut Dievakuasi dari Iran

Rabu, 25 Juni 2025
Metro

Viral Pria Bikin Konten Ngelem di Depan Polda Sumut, Polisi Turun Tangan

Rabu, 25 Juni 2025
Metro

Dirintel hingga Sejumlah Kapolres di Sumut Dimutasi

Rabu, 25 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Pasutri di Nias Barat Berlumuran Darah Usai Cekcok, Istri Tewas-Suami Kritis

Senin, 30 Juni 2025

Pertama Kalinya, Messi Gagal Juara Piala Dunia Antar Klub

Senin, 30 Juni 2025

Meski Digempur AS dan Israel, Iran Masih Mampu Ciptakan Bom Nuklir

Senin, 30 Juni 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana