Kasus Suntik Vaksin Kosong, Polres Pelabuhan Belawan Harus Ikut Tanggung Jawab

Medan(MedanPunya) Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Sumatera Utara meminta Polres Pelabuhan Belawan ikut bertanggungjawab, atas kasus dugaan suntik vaksin kosong yang menjerat dr Tengku Gita Aisyaritha.

Menurut Sekretaris MHKI Sumut, Dr Redyanto Sidi, bahwa pelaksana vaksin kala itu adalah Polres Pelabuhan Belawan.

Kemudian, dr Tengku Gita Aisyaritha hanya bertindak sebagai vaksinator, atas undangan dari Polres Pelabuhan Belawan, dan penunjukan dari Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI).

“Siapa yang merasa dirugikan dalam hal ini, dan siapa yang menghalang halangi penanggulangan wabah. Kita harap penyelenggara (Polres Belawan) harus juga bertanggungjawab dalam persoalan ini, jangan hanya dalam tanda petik mengorbankan dokter G,” tegas Redyanto, Rabu (15/6).

Redyanto mengatakan, dirinya turut kecewa dengan Polres Pelabuhan Belawan.

Sebab, dalam kasus dugaan suntik vaksin kosong ini, Polres Pelabuhan Belawan sendiri yang justru melaporkan dr Tengku Gita Aisyaritha.

Padahal, Polres Pelabuhan Belawan adalah panitia penyelenggara kegiatan.

“Jadi penyelenggara mengelar vaksin, kemudian ada dugaan vaksin kosong, mereka laporkan klien kita, jadi penyelenggara yang melaporkan kita,” tuturnya.

Menurut Redyanto, banyak kejanggalan dalam kasus ini.

Dia pun menyebut bahwa dr Tengku Gita Aisyaritha adalah korban kriminalisasi.

“Kenapa kami katakan dikriminalisasi, karena dokter G ini adalah vaksinator resmi yang diminta oleh PDUI atas permintaan penyelenggara yaitu Polres Belawan,” katanya.

Diketahui, video dugaan suntik vaksin kosong yang dilakukan oleh dr Tengku Gita Aisyaritha sempat viral di media sosial.

Kejadian itu berlangsung di SD Perguruan Yayasan Dr Wahidin Sudiro husodo, Kelurahan Martubung, Medan Labuhan.

Dokter dr Tengku Gita Aisyaritha bersama sejumlah tenaga kesehatan lainnya diminta Polres Belawan untuk menjadi vaksinator, pada event vaksin massal beberapa waktu lalu.

Namun saat memberikan vaksin, dr Tengku Gita Aisyaritha diduga menyuntikan vaksin yang kosong ke siswi SD.

Atas perbuatannya dokter G dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Sejak kasus tersebut beredar, banyak masyarakat yang bertanya-tanya.

Jika vaksin yang disuntikkan itu kosong, lantas kemana perginya vaksin utuh untuk masyarakat tersebut.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version