Medan(MedanPunya) Pemborong lampu jalan atau lampu pocong harus mengembalikan uang Rp 21 miliar ke Pemkot Medan, karena proyek itu dianggap total loss atau proyek gagal oleh Pemkot Medan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akan dilibatkan dalam penagihan tersebut.
Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Topan Ginting, menjelaskan uang Rp 21 miliar tersebut akan dikembalikan sesuai dengan tenggak waktu yang ditentukan.
“Dinas SDABMBK akan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Medan sebagai jaksa pengacara negara,” katanya dalam keterangannya, Rabu (10/5).
Topan mengaku belum dapat memastikan apakah proyek lampu jalan di delapan ruas jalan tersebut akan dilakukan tender ulang. Namun ia memastikan, Pemkot Medan akan menyurati semua pemborong yang terlibat dalam proyek lampu jalan untuk mengembalikan uang itu.
“Sesuai dengan Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) yang diterima dari Inspektorat Kota Medan, maka Dinas SDABMBK akan menyurati semua kontraktor yang telah melaksanakannya,” ucapnya.
Untuk diketahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebutkan proyek lampu jalan tersebut gagal sesuai dengan LHP dari Inspektorat Medan. Pemeriksaan menyeluruh tersebut dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuntungan (BPK).
“Jadi tidak ada projek lampu pocong, jadi ini kita anggap gagal,” ujar Bobby di Balai Kota Medan, Selasa (9/5).
Pemborong proyek tersebut akan mengembalikan dana APBD sebesar Rp 21 miliar yang sudah diserahkan oleh Pemkot Medan. Karena setelah Inspektorat melakukan pemeriksaan, hasilnya proyek tersebut dianggap total loss.
“Jadi hari ini saya tugaskan untuk harus dikembalikan, karena proyek ini dianggap total lost karena pemeriksaan sudah menyeluruh, baik dari materialnya, spek-nya, jarak antar lampu nya, pokoknya banyak kali secara menyeluruh ini tidak sesuai dengan spek,” ujarnya.
Pemborong tersebut wajib mengembalikan dana APBD itu. Dinas SDABMBK ditugaskan untuk melakukan penagihan dana tersebut.
“Yang harus mengembalikan tentunya para kontraktor, nantinya akan ditagih melalui Dinas SDABMBK,” ungkapnya.***dtc/mpc/bs