Kejari Tahan Eks Pimpinan Bank BUMN di Medan Kasus Dugaan Korupsi Kredit

Medan(MedanPunya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkap mantan Kepala Unit BRI Titipapan Cabang Iskandar Muda berinisial S terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan realisasi kredit tidak sesuai ketentuan tahun 2021-2023. Selanjutnya usai menjalani pemeriksaan, S ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Penangkapan terhadap S dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tim penyidik Kejari Medan. Adapun kerugian negara terkait dugaan korupsi pengelolaan realisasi kredit tidak sesuai ketentuan tahun 2021-2023 yakni sebesar Rp.1.365.000.000.

“Setelah S ditangkap di Komplek Puri Zahara II, kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Medan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ucap Plh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Bani Imanuel Ginting, Selasa (27/1

Bani juga mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan telah menemukan dua alat bukti. Sehingga S ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup, tentang peran dan perbuatannya sehingga tim penyidik kemudian menetapkan S sebagai tersangka,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bani menambahkan, tersangka dalam kasus ini diduga melanggar UU tentang Pemberantasan Korupsi.

“Tersangka dengan sangkaan melanggar pasal 603 Jo. Pasal 20 Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang undang Hukum Pidana Jo Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 618 Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” tambahnya.

Bani menjelaskan penangkapan terhadap S dilakukan karena yang bersangkutan tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik Kejari Medan. Kini tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.

“Setelah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka serta alasan subjektif, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka dengan surat perintah penahanan yang Nomor PRINT- / /Fd. /1/2026 tanggal 26 Januari 2026 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan,” ucao Bani.

Bani juga mengatakan tim penyidik akan terus bekerja melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain maka akan melakukan penegakan hukum.

“Tentunya tim penyidik menegaskan akan terus bekerja melakukan pendalaman. Jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain, maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version