Sabtu, 29 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Kejati Sumut Tahan Mantan Kepala Cabang Pelindo dalam Korupsi Pembuatan Kapal Tunda

Selasa, 14 Oktober 2025
kanal Metro
6
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Satu orang tersangka baru dalam perkara korupsi pembuatan kapal tunda kembali ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Satu tersangka baru adalah mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), RS.

Ia ditahan dan dibawa ke rumah tahanan pada Senin (13/10).

Dalam kasus ini, RS diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan dua unit kapal tunda untuk Cabang Dumai milik PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) yang bekerja sama dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, mengatakan penyidik menemukan bukti kuat mengenai peran RS yang juga menjadi konsultan pengawas pada proyek itu.

“Penyidik menduga RS turut bertanggung jawab atas sejumlah penyimpangan dalam proses pengadaan dua kapal tunda yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah” kata Muhammad Husairi, Selasa (14/10).

Penahanan terhadap tersangka RS untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, mencegah tersangka mengulangi perbuatannya, serta agar tersangka tidak melarikan diri atau mempersulit proses penyidikan.

Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dan melakukan pemeriksaan intensif. Tersangka RS kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari pertama” katanya.

Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan dua unit kapal tunda antara Pelindo I dan Dok Perkapalan Surabaya senilai Rp135,81 miliar.

Namun hasil penyidikan menemukan bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran tetap dilakukan meski pekerjaan belum rampung.

Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan.

Penyidik juga sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka yakni HAP mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018-2021, dan BS mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017-2021.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: kapal tundaKejati Sumutkorupsi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Hamas Bilang Tak Akan Lagi Memerintah Gaza Usai Perang

Berita Berikutnya

Banjir Medan Jadi Sorotan, Komisi IV DPRD Pertanyakan Efektivitas Anggara Banjir Sejak 2024

Related Posts

Metro

Cuaca Ekstrem, Disdikbud Medan Instruksikan Pembelajaran dari Rumah

Jumat, 28 November 2025
Metro

Polda Sebut Korban Meninggal Bencana di Sumut Bertambah Jadi 62 Orang

Jumat, 28 November 2025
Metro

Sejumlah Hotel di Medan Kehabisan Kamar Dipadati Pengungsi Banjir

Jumat, 28 November 2025
Metro

Banjir dan Longsor Terjang Sumut, Bobby Tetapkan Status Darurat 14 Hari

Jumat, 28 November 2025
Metro

2 Anggota TNI Hanyut saat Evakuasi Korban Banjir di Tapsel

Rabu, 26 November 2025
Metro

Banjir dan Longsor di Sumut, BMKG Ingatkat Waspada Hujan 3 Hari ke Depan

Rabu, 26 November 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

China Cuma Butuh 16 Hari Selamatkan Astronot Terdampar, NASA 9 Bulan

Sabtu, 29 November 2025

Legenda Barcelona Peringatkan Hansi Flick soal Rapuhnya Lini Belakang Tim

Sabtu, 29 November 2025

Cuaca Ekstrem, Disdikbud Medan Instruksikan Pembelajaran dari Rumah

Jumat, 28 November 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana