Jumat, 6 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Kejatisu Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Rp 50,4 Miliar PT PSU, 1 Pensiunan TNI-1 Dirut

Selasa, 10 Oktober 2023
kanal Metro
23
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) membongkar dugaan praktik korupsi di PT Perkebunan Sumatara Utara (PT PSU) senilai Rp 50,4 miliar. Dari kasus itu tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kajatisu Idianto mengatakan ketiga tersangka itu Dirut PT PSU periode 2019-2022 Gazali Arief, Dirut PT Kartika Berkah Bersama Febrian Morisdiak Bate’e dan Ketua Primer Koperasi Babinminvetcad Kodam 1/BB Letkol (Pur) Inf Sahat Tua Bate’e. Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

“Akhirnya tim koneksitas melakukan penahanan. Dari masing-masing tiga orang, yang sipil di Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan. Yang sudah purnawirawan TNI ditahan di STAL-TAHMIL (Instalasi Tahanan Militer) POMDAM I/BB Medan selama 20 hari ke depan,” ujar Idianto saat paparan di Medan, Selasa (10/10).

Dijelaskan Idianto, kasus ini bermula ketika Gazali Arief melakukan kerja sama dengan Letkol (Purn) Inf Sahat Tua Bate’e. Perjanjian itu berupa pelaksanaan pemusnahan total bagian tanaman yang terserang penyakit. Namun ternyata perjanjian itu tidak pernah dilakukan.

“Adapun kasus posisinya pertama si tersangka satu membuat suatu MoU dengan Letkol (Purn) Inf Sahat Tua Bate’e selaku Ketua Primer Koperasi Babinminvetcad Kodam 1/BB untuk di dalam perjanjiannya eradikasi. Sementara tidak seperti itu. Modus saja,” terangnya.

Selanjutnya PT Perkebunan Sumatera Utara kembali melakukan kerja sama dengan PT Kartika Berkah Bersama dalam bentuk penjualan tanah. Tanah itu nantinya digunakan PT Kartika Berkah Bersama untuk membangun jalan tol.

Dari penjualan itu pun PT Perkebunan Sumatera Utara mendapatkan uang sebesar Rp 52,4 miliar lebih. Namun yang ditransfer ke rekening perusahaan tersebut hanya Rp 1,7 miliar.

Sementara sisa uang penjualan sebesar Rp 50,4 miliar digunakan untuk ketiga tersangka. “Kemudian oleh mereka bersepakat tanah di PT Perkebunan Sumatera Utara dijual kepada PT yang membangun jalan tol. Dari hasil penjualan itu, berdasarkan dari perhitungan ahli, ada tanah yang sudah dikeruk di PT Perkebunan Sumatera Utara sebanyak 2.890.000 meter kubik. Yang pada waktu itu dihargai Rp 17.500 per kubik,” jelasnya.

“Jumlah total hasil penjualan Rp 52,4 miliar lebih. Uang tersebut disetorkan ke PT Perkebunan Sumatera Utara sebesar Rp 1,7 miliar. Selebihnya Rp 50,4 miliar ini disalahgunakan oleh mereka tersangka,” sambungnya.

Atas perbuatan tersebut ketiga terdakwa dikenakan pasal tindak pidana korupsi.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: KejatisukorupsiPT Perkebunan Sumatara Utara
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Sopir di Madina Sebar Video Porno Mantan Pacar gegara Kesal Ditinggal Nikah

Berita Berikutnya

Rusia Gagal Raih Kembali Kursi di Dewan HAM PBB

Related Posts

Metro

Tinjau Pembersihan, Wawalkot Medan Soroti Bangunan di Badan Sungai Deli

Kamis, 5 Februari 2026
Metro

Akal-akalan Jukir Liar di Medan Cetak Karcis Palsu Kelabui Warga

Kamis, 5 Februari 2026
Metro

Orok Bayi Ditemukan di Tumpukan Sampah Sungai, Polisi Selidiki

Selasa, 3 Februari 2026
Metro

Kejari Tahan Eks Pimpinan Bank BUMN di Medan Kasus Dugaan Korupsi Kredit

Selasa, 27 Januari 2026
Metro

Eks Camat Medan Maimun yang Terlibat Kasus Judol Dinonjobkan 12 Bulan

Selasa, 27 Januari 2026
Metro

Perkemahan Pramuka Sibolangit Diubah Jadi Sarang Judi-Narkoba Digerebek Polisi

Rabu, 21 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

AS Marah Ada yang Beli Jet Tempur Rusia Su-57, Ancam Jatuhkan Sanksi

Jumat, 6 Februari 2026

Tinjau Pembersihan, Wawalkot Medan Soroti Bangunan di Badan Sungai Deli

Kamis, 5 Februari 2026

2 Remaja Bunuh Pemilik Tempat Pijat Dituntut 13 Tahun Bui

Kamis, 5 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana