Medan(MedanPunya) Kota Medan masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Hal itu diketahui dari Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 yang kembali memperpanjang PPKM hingga tanggal 5 September mendatang.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Taufik Ririansyah mengatakan selama perpanjangan PPKM tersebut akan menerapkan aturan protokol kesehatan (prokes) sesuai dengan sebelumnya.
“Kita akan terapkan aturan sesuai dengan PPKM Level 1 sebelumnya,” kata Taufik Ririansyah, Selasa (2/8).
Selain menerapkan prokes, Taufik menyebutkan pihaknya saat ini sedang memasifkan vaksinasi booster. Hal itu mengingat jumlah yang terpapar COVID-19 mengalami peningkatan di Medan.
“Saat ini vaksinasi booster lagi kita galakkan di beberapa tempat, saat ini kan jumlah yang terkena COVID-19 sedang meningkat,” sebutnya.
Warga Medan kata dia dapat mengakses vaksinasi tersebut di beberapa tempat yang saat ini tersedia. Seperti di Sun Plaza di Jalan KH. Zainul Arifin dan Berastagi Buah di Jalan Cut Mutia.
“(di) Sun Plaza di bawah lantai satu, Berastagi Buah dan beberapa plaza lainnya,” ucapnya.
Selain itu, warga yang ingin memasuki mal tetap juga harus mengakses aplikasi peduli lindungi. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang saat ini lagi meningkat di Medan “Masuk ke mal juga pakai aplikasi pedulilindungi,”
Sesuai dengan data yang dirilis Pemkot Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informasi, per Senin (1/7) kemarin angka terkonfirmasi terpapar COVID-19 bertambah 40 sehingga total menjadi 73.573 orang. Sedangkan suspek mengalami peningkatan 40 orang juga sehingga total menjadi 85.810.
Untuk yang sembuh sekitar 30 orang sehingga total menjadi 72.257. Dan yang meninggal tidak ada mengalami peningkatan dan masih di angka 1.022.***dtc/mpc/bs