Jakarta(MedanPunya) Rektor USU Runtung Sitepu mengeluarkan SK yang menyatakan rektor terpilih, Muryanto Amin, bersalah melakukan plagiat diri sendiri atau self-plagiarism. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pun turun tangan.
“Kemendikbud sudah membentuk tim khusus untuk mendalami kasus di USU,” kata Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam saat dimintai konfirmasi, Kamis (21/1).
Dia mengatakan tim khusus itu dibentuk terkait kasus self-plagiarism serta keputusan Rektor USU Runtung Sitepu. Nizam belum menjelaskan siapa saja orang-orang yang tergabung dalam tim tersebut.
“(Untuk menangani) baik kasus self-plagiarism maupun keputusan rektor,” ucapnya.
Sebelumnya, Muryanto dinyatakan memplagiat karya ilmiahnya sendiri yang berjudul ‘A New Patronage Network of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatera’ yang dipublikasikan pada jurnal Man in India. Karya tersebut dinilai plagiat dari karya Muryanto sendiri yang dalam bahasa Indonesia berjudul ‘Relasi Jaringan Organisasi Pemuda dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara’.
Kubu Muryanto menyatakan akan mengajukan banding atas SK Nomor 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 yang diteken Runtung pada 14 Januari 2021. Pihak Muryanto juga menuding SK tersebut politis.
“Bahwa kami menduga pelaksanaan proses penjatuhan sanksi pelanggaran berat terhadap klien kami adalah tindakan politis,” kata kuasa hukum Muryanto, Hasrul Benny Harahap, di Medan, Sabtu (16/1).
Tudingan tersebut ditepis oleh Runtung. Dia menegaskan SK tersebut dikeluarkan setelah melewati berbagai proses dan pertimbangan.
“Kenapa orang mengatakan politis, kenapa nggak substansi dari putusan itu benar atau nggak. Kenapa nggak ke situ? Kok politis, politis, itu yang saya sama sekali tidak terima dan sulit saya maafkan kalau dikatakan politis. Karena sama sekali tidak pernah saya lakukan sepanjang hidup saya untuk hal-hal seperti ini menzalimi orang,” ujar Runtung.
Kemendikbud menyatakan belum ada aturan soal self-plagiarism. Menurut Kemendibud, self-plagiarism masih menjadi perdebatan di dunia.***dtc/mpc/bs