Kepala Rutan Kelas I Tanjung Gusta Theo Purba Diperiksa Polda Sumut

Medan(MedanPunya) Kepala rutan Kelas I tanjung gusta Theo Andrianus Purba menjalani pemeriksaan perdana di Mapolda Sumut pada Jumat (28/5).

Ia diperiksa sebagai saksi terkait penjualan vaksin ilegal di Medan.

Kasubdit Penmas Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi membenarkan pemanggilan tersebut.

Ia mengatakan yang bersangkutan telah hadir di Mapolda Sumut sejak pukul 13:00 WIB.

“Datang diperiksa sebagai saksi. Untuk mengetahui seperti apa prosedur pengeluaran vaksin itu,” Kata Kasubdit Penmas Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Jumat (28/5).

Pantauan di Mapolda Sumut, Theo Andrianus Purba memasuki ruangan pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Sumut.

Ia tiba menggunakan kemeja batik berwarna cokelat dan celana hitam didampingi tiga orang stafnya.

MP Nainggolan menjelaskan, saat ini petugas kepolisian sedang mendalami bagaimana vaksin tersebut bisa keluar dari Dinas Kesehatan.

“Terkait pemanggilan dari Dinkes kemarin dan Ka Rutan hari ini, petugas ingin mengetahui bagaimana vaksin tersebut bisa keluar dari Dinkes,” tegasnya.

Ia menuturkan dalam pemeriksaan ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, apabila hasil pemeriksaan mencukupi bukti.

“Saat ini masih dipanggil sebagai saksi,” tegasnya.

Polda Sumut menangkap oknum ASN Rutan Kelas I Medan, dokter IW, karena diduga menjual vaksin ilegal.

Menanggapi penangkapan tersebut, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Tanjunggusta Medan Theo Adrianus Purba mengatakan, mendukung langkah Polda Sumut dalam memproses oknum dokter yang diduga terlibat jual-beli vaksin Covid-19.

Ditegaskan Theo bahwa perbuatan oknum dokter merupakan tindakan di luar kedinasan dan perbuatan pribadinya.

“Walaupun dia pegawai Rutan tapi dia melakukan perbuatan itu sebagai oknum pribadi. Di luar kedinasan tanpa izin dan pengetahuan saya,” katanya, Jumat (21/5/2021).

Untuk itu, kata Theo perbuatan Oknum ASN yang bertugas tim kesehatan rutan kelas I Medan tersebut, harus dipertanggungjawabkannya secara hukum.

“Jadi pada intinya, siapapun yang melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum harus diproses. Walaupun Dia memang pegawai (bawahan) saya. Tapi kalau salah, ya salah. Kalau benar, ya benar,” tegasnya.

Menurutnya, Rutan Tanjunggusta Medan sangat mendukung dan siap bersinergi kepada Polda Sumut terkait perkara yang menimpa salah satu oknum dokter yang terlibat dalam perkara jual-beli vaksin Covid-19 ilegal.***trb/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version