Rabu, 10 September 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Kepala SMA Negeri di Medan Ditangkap karena Korupsi Dana BOS Rp 826 Juta

Selasa, 9 September 2025
kanal Metro
2
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kepala SMA Negeri 16 Medan berinisial RA ditangkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan. RA ditangkap karena berstatus tersangka dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp 826 juta tahun anggaran 2022 dan 2023.

“Kejaksaan Negeri Belawan melakukan penetapan tersangka terhadap inisial RA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMA Negeri 16 Medan tahun 2022 sampai dengan tahun 2023,” kata Kasi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus, Selasa (9/9).

Besaran dana BOS di SMA Negeri 16 Medan pada tahun 2022 adalah Rp 1.476.030.500. Sementara pada tahun 2023 sebesar Rp 1.525.600.000.

RA sebagai penanggungjawab dana BOS, tidak melakukan pengelolaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2022 dan Nomor 63 tahun 2023. Sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 826 juta.

“Bahwa akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian dengan Jumlah kurang lebih Rp 826.753.673,” ujarnya.

Jaks pun menilai perbuatan RA melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

RA pun saat ini ditahan di Rutan Perempuan Tanjung Gusta Medan. RA ditahan sejak tanggal 8 September 2025 pukul 17.30 WIB.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: korupsiSMA Negeri 16 Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Harga Cabai Merah di Sumut Tembus Rp 100 Ribu

Berita Berikutnya

Angkot Terjun ke Jurang Sedalam 30 Meter di Dairi, 3 Orang Luka-luka

Related Posts

Metro

Tunjangan Rumah Anggota DPRD Sumut Rp 40 Juta Per Bulan

Senin, 8 September 2025
Metro

Piala Kemerdekaan 2025: Pemprov Sumut Siapkan Parkir-Bus Gratis ke Stadion

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Dishub Medan Cari Jukir yang Ubah Tarif di Karcis Parkir Jadi Rp 15 Ribu

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Retail Modern di Medan Mulai Kembali Stok Beras Premium, Kini Batasi Pembelian

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Gerindra Desak Gubsu-Polda Tuntaskan Persoalan Narkoba, Bakal Lapor Presiden

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Hanyut saat Ambil Pelepah Pisang, Seorang Remaja Ditemukan Tewas

Kamis, 31 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Angkot Terjun ke Jurang Sedalam 30 Meter di Dairi, 3 Orang Luka-luka

Selasa, 9 September 2025

Kepala SMA Negeri di Medan Ditangkap karena Korupsi Dana BOS Rp 826 Juta

Selasa, 9 September 2025

Harga Cabai Merah di Sumut Tembus Rp 100 Ribu

Selasa, 9 September 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana