Medan(MedanPunya) Bambang Sumpeno salah satu kepala lingkungan (kepling) di Kelurahan Aur, Medan Maimun, menjadi tim ahli di DPRD Medan. Bambang sempat ditahan dan jadi tersangka di Polsek Medan Kota setelah menganiaya satpam Gereja Katedral Medan.
Bambang akan menjadi tim ahli di bagian panitia khusus (pansus) bersama dua orang lainnya. Hal itu diketahui dari surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Sekretariat DPRD Medan bernomor: 800/365. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris DPRD Medan, Muhammad Ali Sipahutar pada 3 Januari 2023.
“Pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2023,” demikian tertulis di SK yang dilihat, Rabu (2/8).
Dalam SK tersebut, terdapat 30 orang yang menjadi tim ahli DPRD Medan. 30 orang tersebut disebar di berbagai bagian, salah satunya pansus yang tertera nama Bambang Sumpeno.
Berdasarkan tempat dan tanggal lahir di KTP, sesuai dengan identitas Bambang Sumpeno yang merupakan kepling di Kelurahan Aur. Selain itu, alamat tempat tinggal Bambang juga sesuai dengan yang di dalam SK.
Padahal dalam Perwal No 21 Tahun 2021 sudah di atur tentang persyaratan menjadi kepling di Kota Medan. Perwal tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution pada 18 Mei 2021.
Pada Pasal 6 Ayat 2 Butir l, disebutkan jika seseorang bisa menjadi kepling jika tidak berstatus pegawai. Baik ASN maupun di swasta.
“Tidak sedang berstatus sebagai pegawai ASN/tenaga honorer, tenaga harian lepas atau karyawan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Swasta,” termaktub di Pasal 6 Ayat 2 Butir l.
Persyaratan tersebut diduga telah dilanggar oleh Bambang Sumpeno. Karena Bambang merupakan kepling sekaligus tim ahli di DPRD Medan.
Lurah Aur, Fahreza Ksatria Purba, mengaku belum mengetahui penunjukan Bambang Sumpeno menjadi tim ahli di DPRD Medan.
“Belum, baru tau ini,” kata Fahreza Ksatria Purba, Rabu (2/8).
Reza menyebutkan jika dia mengetahui jika Bambang pernah menjadi anggota partai politik. Namun sebelum mencalonkan diri sebagai kepling, Bambang sudah mengundurkan diri dari partai politik.
“Yang aku tau kemarin dia sudah mengundurkan diri dari partai, soal pansus ini belum tahu,” sebutnya.
Bambang didapuk menjadi kepling pada 5 April 2023. Atas hal ini, Reza menuturkan akan memastikan persoalan tersebut.
“Bentar lah ya, aku konfirmasi dulu ya,” tutupnya.
Untuk diketahui, Bambang Sumpeno merupakan sosok kepling yang melakukan penganiayaan bersama-sama ke satpam Gereja Katedral Medan, Dohot Situmorang. Bambang sempat ditahan di Polsek Medan Kota, namun kasus tersebut berujung damai.
“Sudah (berdamai), beberapa hari yang lalu,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Bara Satya Negara kepada detikSumut, Sabtu (22/7).
Perdamaian tersebut berlangsung pada Kamis (20/7) yang lalu. Bambang Sumpeno bersama tersangka lain saat ini sudah dibebaskan.
“Sudah (dikeluarkan para tersangka) dan laporan dicabut,” tutupnya.***dtc/mpc/bs