Senin, 10 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Kepsek SMAN 8 Medan Tolak Permintaan Kadis Batalkan Siswi Viral Tinggal Kelas

Jumat, 28 Juni 2024
kanal Metro
12
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, menolak permintaan Kepala Dinas Pendidikan Sumut Abdul Haris Lubis untuk membatalkan keputusan siswi berinisial MS yang tidak naik kelas. Rosmaida menyebut keputusan itu diambil usai mereka melakukan rapat.

Surat dari Rosmaida kepada Haris Lubis itu bernomor 420/337/SMAN 8/VI/2024. Surat itu tertanggal 26 Juni 2024.

“SMA Negeri 8 Medan tidak dapat melakukan peninjauan kembali terhadap peninjauan kembali terhadap keputusan yang sudah dilaksanakan,” demikian isi surat tersebut dikutip, Jumat (28/6).

Rosmaida menjelaskan keputusan yang diambil mereka tidak ada kaitannya dengan orang tua MS yang melaporkan Rosmaida ke polisi dalam dugaan pungutan liar. Keputusan itu disebut Rosmaida sudah sesuai dengan Permendikbud nomor 23 tahun 2016.

Rosmaida juga menyebut jika dasar Haris Lubis meminta peninjauan kembali yaitu Peraturan Menteri Pendidikan nomor 36 tahun 2016 itu tidak sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan. Dalam KTSP, sebut Rosmaida, dijelaskan jika ada aturan peserta didik harus hadir paling minimal 90 persen dan hal ini yang dilanggar oleh siswi berinisial MS itu.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Sumut Abdul Haris Lubis menyebut pihaknya sudah meminta agar Rosmaida membatalkan keputusan terkait siswi MS yang tinggal kelas. Permintaan itu karena didasari adanya kelalaian dari pihak sekolah.

“Oleh karena itu kemarin, Senin saya sudah tandatangani, menyurati Kepsek untuk mengevaluasi keputusannya, supaya dianulir. (bila tidak dilaksanakan) akan kita ambil tindakan, bisa saja (dicopot),” sebut Haris.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Disdik sumutSMAN 8
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Polisi Amankan Mobil Bawa 110 Kg Ganja di Madina, 3 Pria Ditangkap

Berita Berikutnya

Rumah Terbakar Diduga gegara Korsleting, Bapak-Anak di Siantar Tewas

Related Posts

Metro

Pemuka Agama Bersatu Ikut Demo Tuntut Tutup TPL di Kantor Gubsu

Senin, 10 November 2025
Metro

Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, Anggota DPR Desak Pengusutan Dugaan Teror

Jumat, 7 November 2025
Metro

Satpol PP Medan Tertibkan Pedagang di Sekitar RS Elisabeth

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Kapoldasu soal 3 Polisi Tabrak Wanita hingga Kritis: Ditindak Etik-Pidana

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Nilai Transaksi Judi Online Seribuan ASN Pemprov Sumut Capai Rp 2,1 M

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo-KSOP Belawan soal Dugaan Korupsi PNPB

Rabu, 29 Oktober 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Pemuka Agama Bersatu Ikut Demo Tuntut Tutup TPL di Kantor Gubsu

Senin, 10 November 2025

2 Begal Dorong-Rampas Tas IRT di Depan Kantor Walkot Tanjungbalai

Senin, 10 November 2025

21.602 Tentara Ukraina Desersi dalam Sebulan, Rekor saat Lawan Rusia

Senin, 10 November 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana