Kepsek yang Lakukan Pungli Bakal Dinonaktifkan oleh Disdik Kota Medan

Medan(MedanPunya) Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar akan menonaktifkan Kepala SD Negeri 060898 Kecamatan Medan Maimun bernama Sukma, yang sebelumnya ketahuan melakukan pungutan liar.

Namun, penonaktifan itu akan dilakukan saat Sukma menjalani pemeriksaan.

“Nanti selama pemeriksaan yang bersangkutan tupoksinya sebagai kepala sekolah akan dihentikan sementara,” kata Laksamana, Jumat (18/2).

Soal duit pungli yang diminta dari orangtua siswa, katanya sudah dikembalikan.

“Jadi uang pungutan liar itu sudah dikembalikan. Total ada 53 siswa yang uangnya digunakan kepala sekolah itu,” ucapnya.

Laksamana mengatakan, bahwa nantinya Disdik Kota Medan akan segera menjatuhkan sanksi tegas kepada yang bersangkutan.

“Saat ini masih kita proses ke Inspektorat dan sesegera mungkin akan kita lakukan pemanggilan,” ucapnya.

Apabila terbukti, pasti akan ada sanksi tegas yang bisa mengarah pada pencopotan.

“Saat ini yang bersangkutan masih tetap bekerja sampai adanya surat pemanggilan dari Inspektorat,” paparnya.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version