Kerusakan DAS Batang Toru, Kementerian LH Gugat PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi

Medan (MedanPunya) Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menerima dua perkara terkait lingkungan hidup masuk klasifikasi perkara yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Dua perushaan yakni PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS), sebagai tergugat akan menjadi sidang perdana pada Selasa (27/1).

Humas PN Medan Kelas IA Khusus, Soniady Drajat Sadarisman, mengatakan yang berkedudukan sebagai penggugat adalah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).

“Register tertanggal 19 Januari 2026 untuk tergugat atas nama PT TPL tercatat nomor perkara 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn, sedangkan PT TBS tercatat nomor 67/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn,” kata Soniady, Rabu (21/1).

Kata dia, Ketua PN Medan, Mardison telah menetapkan Susunan Majelis Hakim yang akan menangani kedua perkara dengan nomor 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn, dan nomor 67/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn.

Para hakim diantaranyaJarot Widiyatmono, sebagai Ketua Hakim, dan Lenny Megawati Napitupulu serta Frans Effendi Manurung, masing-masing sebagai hakim anggota.

Sebelumnya, gugatan diajukan atas kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.

Fokus utama pada pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan kerusakan telah membawa dampak besar bagi masyarakat, fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis.

“Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” tegas Hanif.

Pendaftaran gugatan ini didasarkan pada mandat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Taun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang mengedepankan asas tanggung jawab negara, kelestarian, kehati-hatian, hingga asas pencemar membayar.

Langkah ini bukan sekadar tuntutan ganti rugi materiil, melainkan upaya mendesak untuk memitigasi risiko bencana banjir dan longsor yang kini mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat hilangnya daya dukung lingkungan.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Rizal Irawan, mengatakan 6 korporasi yang menjadi obyek gugatan negara adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS.

“Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis mendalam, aktivitas keenam perusahaan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektar. Atas kerusakan itu, KLH melayangkan nilai gugatan total sebesar Rp4.843.232.560.026,00,” kata Rizal.

Gugatan didaftarkan secara serentak melalui Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, dan PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version