Senin, 7 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Ketua DPRD Segera Panggil KI Sumut soal Laporan Perselingkuhan 2 Komisaris

Jumat, 5 Mei 2023
kanal Metro
9
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting bertemu dengan Lia Anggia Nasution, wanita yang melaporkan dugaan perselingkuhan dua komisioner KI Sumut Muhammad Syafii Sitorus (MS) dan Cut Alma (CA). Baskami menyebut pihaknya akan segera memanggil KI Sumut untuk mempertanyakan perihal persoalan tersebut.

“Iya, jadi kita akan tindaklanjuti, nanti akan diundang melalui Komisi A sesegera mungkin,” kata Baskami, Jumat (5/5). Lia Anggia sendiri adalah istri dari Syafii.

Dijelaskan Baskami pemanggilan tersebut rencana akan berbentuk rapat dengar pendapat (RDP) untuk mempertanyakan duduk perkara laporan tersebut. Sebab komisioner tersebut dipilih oleh DPRD Sumut.

“Karena kan kami yang memilih mereka, jadi akan kami pertanyakan nanti,” ucapnya.

Lia Anggia melalui Lely Zailani, Koordinator Tim Advokasi Korban Dugaan Pelanggaran Etik di KI Sumut, menyebutkan respon Baskami cukup baik saat pertemuan tersebut. Baskami disebut langsung membuka dokumen yang mereka serahkan.

“Pertemuan tadi direspons cukup bagus ya, kami diterima langsung sama ketua (DPRD Sumut), dia buka cepat tadi dokumen yang kami serahkan,” sebut Lely Zailani.

Baskami, kata Lely, akan memanggil komisioner KI Sumut dalam waktu dekat. Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bentuk penerimaan tuntutan mereka yang pertama.

“Dia bilang tuntunan pertama kami soal meminta DPRD memanggil Komisi Informasi untuk menjelaskan apa proses yang mereka lakukan, kok cepat-cepat memutuskan tidak ada pelanggaran, jadi Pak Baskami bilang ‘baik kami akan panggil segera’,” ucapnya.

Lely menjelaskan pihaknya menolak dengan tegas keputusan KI Sumut soal laporan mereka tersebut. Sebab berdasarkan Peraturan KI, yang berhak memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran etik adalah Majelis Etik, bukan rapat pleno.

“Karena kami menolak keputusan yang cepat itu, terus kan kami menemukan satu pasal di Peraturan Komisi Informasi itu, Pasal 1 ketentuan umum nomor 6 bahwa perangkat yang tugasnya melakukan penegakan kode etik, menyelesaikan masalah pelanggaran kode etik adalah Majelis Etik, bukan rapat pleno,” jelasnya.

Selain itu, pihak Lely juga menyurati Fraksi PDIP untuk mencabut mandat mereka kepada M Syafii Sitorus. Sebab Syafii didukung Fraksi PDIP saat mencalonkan diri dulu.

“Kami menulis surat juga ke Fraksi PDIP karena si terlapor itu ternyata didukung oleh Fraksi PDIP keberadaannya, jadi kita menulis surat karena mereka berhak itu mencabut mandat, itu berhak,” tutupnya.

Untuk diketahui, Lia Anggia melaporkan M Syafii Sitorus ke KI Sumut atas dugaan perselingkuhan dengan sesama komisioner, Cut Alma. Namun, KI Sumut memutuskan laporan tersebut tidak memenuhi bukti, keputusan itu diambil melalui rapat pleno bukan melalui sidang Majelis Etik.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: DPRD SumutKI SumutPerselingkuhan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Medan

Berita Berikutnya

Memori Banding Pemecatan AKBP Achiruddin Masih Disusun

Related Posts

Metro

Tata Halaman Kantor DPRD, Pemkot Medan Anggarkan Rp 750 Juta

Kamis, 3 Juli 2025
Metro

Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif di Medan Digeledah KPK

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Polda Sumut Buru 2 DPO Pengendali 100 Kg Sabu Jaringan Internasional

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Gubsu Bobby Tetap Lanjutkan Proyek Jalan yang Bikin Kadis PUPR Sumut Di-OTT KPK

Senin, 30 Juni 2025
Metro

Pensiunan Polisi Tabrak Nenek-nenek Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi Periksa Saksi

Kamis, 26 Juni 2025
Metro

Polisi di Medan yang Viral Pungli Pengendara Rp 100 Ribu Dipatsus

Kamis, 26 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

DPR Dinilai Aneh, Anggota DEwan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna

Jumat, 4 Juli 2025

Cesc Fabregas Bangun Como 1907 seperti Timnas Spanyol

Jumat, 4 Juli 2025

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana