Selasa, 10 Maret 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Ketua OKP yang Ancam Bunuh Jurnalis di Medan Dijerat UU ITE

Selasa, 12 September 2023
kanal Metro
23
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Polisi menetapkan Ketua OKP di Medan, Imran Surbakti (IS), yang mengancam akan membunuh seorang jurnalis berinisal FS sebagai tersangka. Imran pun dijerat dengan pasal UU ITE atas perbuatannya.

“Untuk pelaku dijerat dengan pasal 29 juncto pasal 45 poin ke 3 UU No 11 Tahun 2018 tentang ITE,” kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa (12/9).

Fathir menjelaskan pasal itu dikenakan karena IS melakukan pengancaman melalui media elektronik. Tujuan IS untuk menakut-nakuti secara pribadi.

“IS diancam hukuman penjara di atas lima tahun,” sebutnya.

Imran sendiri sudah ditahan di Polrestabes Medan sejak ditangkap beberapa waktu lalu.

Diketahui Imran ditangkap usai FS membuat laporan ke Polrestabes Medan atas dugaan pengancaman pembunuhan. Pengancaman itu disebut dipicu persoalan pemberitaan usaha pengoplosan gas subsidi yang diduga milik IS.

Atas kejadian itu, FS pun merasa ketakutan dan terancam. Alhasil, dia melaporkan dugaan pengancaman itu ke Polrestabes Medan pada 7 September.

Laporan itu diterima dengan nomor: STTLP/3012/IX/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut. FS melaporkan IS atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Atas pengancaman ini saya merasa ketakutan dan merasa keamanan saya dan keluarga terancam. Kemudian, saya melaporkan ke Polrestabes Medan. Saya berharap aksi premanisme apalagi ancaman kekerasan terhadap jurnalis bisa ditangani dengan serius dan pelaku bisa ditangkap dan proses hukum,” kata FS.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: jurnalisOKPpengancaman
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Divonis 1,5 Tahun di Kasus Penganiayaan, Anak AKBP Achiruddin Banding

Berita Berikutnya

Polda Sumut Tangkap 7 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, 23 Kg Sabu Disita

Related Posts

Metro

Mobil Tabrak Motor dan Pejalan Kaki di Jalan Gatot Subroto Medan, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Selasa, 10 Maret 2026
Metro

252 Operasional SPPG di Sumut Dihentikan Sementara, Kepala BGN: Anggota Tidak Dapat Insentif

Selasa, 10 Maret 2026
Metro

Bobby Ultimatum Stadion Teladan, Tuan Rumah Piala AFF U-19 Tergantung Kecepatan Renovasi

Selasa, 10 Maret 2026
Metro

Dishub Medan Bantah Petugas Lakukan Pungli, Jelaskan soal Denda KIR

Rabu, 4 Maret 2026
Metro

Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan Penerimaan THR

Rabu, 4 Maret 2026
Metro

Motor Karyawati Toko di Medan Selayang Raib Digondol Maling

Jumat, 27 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Pasutri di Deli Serdang Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar

Selasa, 10 Maret 2026

Mobil Tabrak Motor dan Pejalan Kaki di Jalan Gatot Subroto Medan, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Selasa, 10 Maret 2026

252 Operasional SPPG di Sumut Dihentikan Sementara, Kepala BGN: Anggota Tidak Dapat Insentif

Selasa, 10 Maret 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana