Ketum Badko HMI Sumut Dapat Teror Usai Gelar Diskusi Kasus Andri Yunus

Medan(MedanPunya) Ketua Umum (Ketum) Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (Badko HMI Sumut), Yusril Mahendra Butar Butar, mengaku menerima teror dan intimidasi setelah menggelar forum diskusi terkait kasus penyiraman air keras penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andri Yunus. Teror tersebut diterima Yusril melalui pesan WhatsApp.

Dalam tangkapan layar yang dilihat, Senin (30/3), pesan itu meminta Yusril untuk menghapus video kegiatan di akun media sosial Badko HMI Sumut. Seseorang itu kemudian mengaku mengetahui keberadaan Yusril maupun keluarganya.

Yusril kemudian diminta hati-hati dalam 7×24 jam ke depan. Ia mengancam bakal mengeksekusi Yusril.

Kegiatan diskusi itu sendiri digelar pada Selasa (17/3) di Gedung Insan Cita Badko HMI Sumut. LBH Medan hingga Bakumsu menjadi narasumber dalam diskusi itu.

“Jangan sampai perbuatan yang nggak saya seharusnya dilakukan saya eksekusi ke anda,” demikian salah satu pesan yang diterima Yusril.

Menanggapi hal tersebut, Yusril menegaskan bahwa dirinya tidak akan gentar menghadapi segala bentuk tekanan. Ia mengatakan bakal tetap bersama Andri Yunus mencari keadilan.

“Saya tidak pernah takut terhadap bentuk teror apa pun. Kami berdiri bersama Andri Yunus untuk mencari keadilan dan kebenaran,” kata Yusril Mahendra Butar Butar.

Yusril juga menyayangkan adanya upaya pembungkaman terhadap ruang diskusi publik yang seharusnya menjadi sarana intelektual dalam mengawal isu-isu keadilan. Menurutnya, tindakan intimidasi ini justru memperkuat dugaan adanya pihak-pihak yang ingin menutupi fakta dalam kasus penyiraman air keras yang tengah menjadi perhatian publik.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparat penegak hukum untuk serius menangani kasus ini. Termasuk menelusuri pelaku teror yang mencoba mengintimidasi gerakan mahasiswa.

“Ini bukan hanya soal individu, tapi soal keberanian memperjuangkan kebenaran. Kami akan tetap berada di garis depan,” tuturnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version