Komisioner KI Sumut Polisikan Istri Gegara Dituding Selingkuh

Medan (MedanPunya) MS alias SS, komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara (Sumut) melaporkan istrinya, LA ke polisi. Dia tak terima dituding berselingkuh dengan sesama komisioner KI berinisial CA.

Laporan tersebut diketahui bernomor: STTLP/B/1183/IV/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut. MS melaporkan LA ke Polrestabes Medan.

MS melaporkan istrinya dengan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Saat dikonfirmasi, MS membenarkan telah melaporkan istrinya ke polisi. Hal itu dia lakukannya membuktikan tuduhan istrinya itu melalui jalur hukum.

“Ya benar, biar dibuktikan aja betul nggak tuduhan dia itu,” kata MS.

Apalagi menurut MS, semua tuduhan LA tersebut tidaklah benar. Mulai dari perselingkuhan, menggugat cerai hingga tidak memberikan nafkah sang istri.

“Karena tuduhannya itu semuanya tidak benar. Aku tidak ada selingkuh, tidak ada menggugat cerai, dan tetap memberikan nafkah,” ujarnya.

MS menjelaskan, sebelum polemik ini muncul, dia sudah mengingatkan agar LA tidak melaporkan dirinya ke KI mengingat mereka masih punya anak. Namun, LA tetap melaporkan dengan dalih, teman-temannya yang bergerak.

“Jadi sebelum ini, aku sudah mengingatkan dia untuk jangan melapor, karena ada anak kami kan, tapi ya dia tetap melapor, meskipun dia bilang itu kawan-kawannya yang bergerak, entah kawan yang mana,” ujarnya.

Kemudian, MS bercerita jika pada Sabtu (8/4)) yang lalu, tante istrinya memanggil dan mempertemukan dirinya dengan abangnya LA. MS mengaku merasa tidak memiliki harga diri lagi sejak pemberitaan mengenai dirinya selingkuh mencuat, dan akhirnya mereka sepakat untuk bercerai.

“Pada Sabtu tanggal 8 kemarin, saya dipanggil tantenya ke rumah tantenya, di situ ada juga abangnya, karena aku merasa tidak ada harga diri lagi karena diberitakan itu dan kami juga sepakat untuk bercerai,” bebernya.

Abang dari LA kemudian meminta agar MS melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri. Sehingga MS membantah jika sebelumnya dia sudah menggugat cerai LA sebelum pertemuan itu.

“Abangnya yang minta aku menggugat cerai ke Pengadilan Agama, jadi sebelumnya aku tidak pernah menggugat cerai ya,” tutupnya.

Sebelumnya, MS dan CA diduga melakukan perselingkuhan. Padahal keduanya diketahui memiliki suami dan istri masing-masing.

Berdasarkan surat laporan yang diterima, Jumat (7/4), diketahui dugaan perselingkuhan keduanya dilaporkan oleh LA yang merupakan istri dari MS. Laporan tersebut ditujukan ke Ketua KI Sumut pada tanggal 3 Maret 2023 yang lalu.

Di dalam surat tersebut, LA memaparkan akibat perselingkuhan sesama komisioner itu, rumah tanggalnya kini di ujung tanduk. LA mengaku memiliki bukti yang kuat dan saksi atas perselingkuhan keduanya.

Saat dihubungi, LA membenarkan jika dia sudah melaporkan suaminya, MS atas dugaan perselingkuhan. Bahkan LA mengaku sudah melayangkan dua surat ke Ketua KI Sumut karena lamban menangani kasus tersebut.

“Iya benar, sudah surati juga pada 4 April kemarin untuk mendesak agar dibentuk Majelis Etik,” kata LA.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version