Medan(MedanPunya) Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak, Medan membekuk tiga orang penipu yang biasa beraksi di angkutan Kota (Angkot) di Medan. Tiga pelaku penipuan tersebut berpura pura menemukan emas di dalam Angkot dan menawarkan kepada penumpang untuk membagi hasil temuan tersebut.
Kepala Unit (Kanit) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Patumbak, Iptu Ridwan mengatakan pelaku penipuan penumpang Angkot yang ditangkap yakni, Hendrik Tanjung (52),Oloan Pakpahan (40), dan Manumpak Pangaribuan (56). Pelaku ditangkap atas laporan korban Logawarti Sigiro (19) mahasiswi di Univeritas Panca Budi Medan.
“Kemarin kita mengamankan tiga pria yang merupakan komplotan penipu. Pelaku berpura – pura menemukan emas, yang rupanya palsu, sehingga korban memberikan emas asli dan telepon genggam,” jelas Ridwan, Kamis (19/5).
Ridwan mengatakan awalnya Logawarti sedang menunggu Angkot di simpang Amplas, Jalan Sisingamangaraja sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban ingin berjalan mengarah ke Universitas Panca Budi, Jalan Gatot Subroto.
Di saat bersamaan, para pelaku sudah mengintai gerak gerak korban. Setelah korban naik angkot KPUM 64, para pelaku mengikuti.
“Nah, pas angkotnya sampai di Traffic Light Jalan Tritura, Hendrik Tanjung yang duduk di samping korban meletakkan emas palsu sekitar 20 gram. Emas itu dibungkus pakai uang Rp 10 ribu serta surat emas palsu yang menerakan harga Rp 2.950.000 di bawah tempat duduknya,” jelasnya.
Tidak lama Hendrik turun dari angkot, Oloan mengajak korban bicara. Oloan mempertanyakan kepada korban uang siapa yang terletak di lantai angkot. Korban menyahut dan mengaku bukan miliknya.
Lalu, Oloan membuka uang yang jatuh tersebut di depan korban, terlihat ada gelang emas. Walhasil, Oloan coba untuk mengajak korban agar membagi hasil atas emas yang ditemukan tersebut.
“Korban termakan modus itu dan menyerahkan handphone serta emas asli sekitar 5 gram kepada Oloan. Sialnya, korban baru tahu bahwa gelang emas itu palsu setelah para pelaku turun dari angkot,” ujarnya.
Atas peristiwa itu, korban melapor ke Polsek Patumbak. Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan di TKP awal, yakni Jalan Sisingamangaraja. Rupanya ketiga pelaku masih di lokasi dan hendak beraksi lagi mencari korban.
“Jadi kita lakukan penggeledahan dan menemukan handphone korban ada disimpan Oloan. Para pelaku dikenakan pasal 378 KUHP,” tutupnya.***dtc/mpc/bs