Selasa, 20 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

KontraS Sumut Minta Oknum Polisi Tembak Warga Medan Labuhan Dipidana

Rabu, 16 November 2022
kanal Metro
10
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara mengkritik polisi atas penembakan warga di Kecamatan Medan Labuhan. KontraS meminta agar oknum polisi yang diduga melakukan penembakan dipidana.

“Hukuman etik saja tidak cukup, tetapi pelaku (oknum polisi yang menembak) harus dipidana, agar kasus seperti ini dapat menimbulkan efek jera bagi petugas,” kata Kepala Bidang Operasional KontraS Dinda Noviyanti, Rabu (16/11).

Dinda pun menegaskan pihaknya mengecam keras penembakan yang diduga dilakukan personel Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan tersebut.

Polisi dianggap justru menunjukkan tidak memiliki metode cerdas dan manusiawi dalam upaya penegakan hukum.

Menurutnya, kini kepolisian semakin menunjukkan bobrok dalam menerapkan Prinsip dan Standar HAM yang tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tahun 2009.

“Kapolres Pelabuhan Belawan lagi-lagi menggunakan dalih bahwa korban adalah tersangka tindak pidana yang melakukan perlawanan dan membahayakan personel ketika akan ditangkap,” ungkapnya.

Dinda menjelaskan dalam prinsip HAM, hak untuk hidup merupakan hak yang tidak dapat dibatasi atau non-deregoble right. Artinya, hak ini tidak dapat batasi dengan alasan apapun dan kepada siapapun, termasuk tembak mati terhadap terduga pelaku tindak pidana.

“Dalih kepolisian setelah melakukan penembakan sangat mudah ditebak. Dari pemantauan kami, selalu menggunakan dalih perlawanan, dan tindakan tegas terukur selalu menjadi solusinya,” ucapnya.

KontraS Sumut mencatat sejak 1 Januari 2022 – 31 Agustus 2022, setidaknya terjadi 53 kasus penembakan oleh kepolisian di wilayah Sumut terhadap terduga pelaku tindak pidana.

Dari kasus tersebut telah mengakibatkan setidaknya 9 orang meninggal dunia dan 68 orang mengalami luka tembak di bagian kaki.

Di samping itu, untuk meminimalkan praktek penembakan, kepolisian memiliki peraturan internal yang mengatur mengenai penggunaan kekuatan, yakni dengan adanya Perkap Polri Nomor 1 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Dalam instrument itu ada beberapa prinsip yang harus dipenuhi dalam penggunaan kekuatan, yaitu azas legalitas, nesesitas, proporsionalitas, preventif, dan reasonable (masuk akal).

Sehingga, seharusnya penerapan senjata api terlebih dahulu dilakukan dengan mengutamakan pencegahan. Jika terpaksa, penembakan dilakukan untuk melumpuhkan bukan mematikan.

Hal itupun harus melihat apakah ancamannya seimbang atau tidak. Demikian, kata Dinda, apa yang terjadi di Medan Labuhan jelas tidak memuat ancaman yang seimbang.

Maka dari itu, pihaknya mendorong Polda Sumut melakukan evaluasi mendalam terkait penggunaan senjata api oleh personelnya.

Selain itu, harus ada pertanggungjawaban hukum dalam penyelesaian kasus tersebut. Polisi haru memberikan penghukuman yang selayaknya bagi pelaku.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: KontraSpenembakanPolisi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Dua Negara Berbahaya di Piala Dunia 2022 Versi Lionel Messi

Berita Berikutnya

DPRD Pertanyakan Perkembangan Kasus Polisi Aniaya Nakes RS Bandung

Related Posts

Metro

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Hasil Autopsi Bayi Inses Medan: Ada Resapan Darah di Kepala

Rabu, 14 Mei 2025
Metro

Heboh Driver Ojol Terima Paket Bayi Meninggal

Kamis, 8 Mei 2025
Metro

Tawuran Kembali Pecah di Belawan, Wajah Kapolsek Terkena Lemparan Batu

Rabu, 7 Mei 2025
Metro

Lepaskan Tembakan Usai Diserang, Kapolres Belawan Dinonaktifkan 1 Bulan

Selasa, 6 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana