KontraS Sumut Minta Oknum Polisi Tembak Warga Medan Labuhan Dipidana

Medan(MedanPunya) Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara mengkritik polisi atas penembakan warga di Kecamatan Medan Labuhan. KontraS meminta agar oknum polisi yang diduga melakukan penembakan dipidana.

“Hukuman etik saja tidak cukup, tetapi pelaku (oknum polisi yang menembak) harus dipidana, agar kasus seperti ini dapat menimbulkan efek jera bagi petugas,” kata Kepala Bidang Operasional KontraS Dinda Noviyanti, Rabu (16/11).

Dinda pun menegaskan pihaknya mengecam keras penembakan yang diduga dilakukan personel Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan tersebut.

Polisi dianggap justru menunjukkan tidak memiliki metode cerdas dan manusiawi dalam upaya penegakan hukum.

Menurutnya, kini kepolisian semakin menunjukkan bobrok dalam menerapkan Prinsip dan Standar HAM yang tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tahun 2009.

“Kapolres Pelabuhan Belawan lagi-lagi menggunakan dalih bahwa korban adalah tersangka tindak pidana yang melakukan perlawanan dan membahayakan personel ketika akan ditangkap,” ungkapnya.

Dinda menjelaskan dalam prinsip HAM, hak untuk hidup merupakan hak yang tidak dapat dibatasi atau non-deregoble right. Artinya, hak ini tidak dapat batasi dengan alasan apapun dan kepada siapapun, termasuk tembak mati terhadap terduga pelaku tindak pidana.

“Dalih kepolisian setelah melakukan penembakan sangat mudah ditebak. Dari pemantauan kami, selalu menggunakan dalih perlawanan, dan tindakan tegas terukur selalu menjadi solusinya,” ucapnya.

KontraS Sumut mencatat sejak 1 Januari 2022 – 31 Agustus 2022, setidaknya terjadi 53 kasus penembakan oleh kepolisian di wilayah Sumut terhadap terduga pelaku tindak pidana.

Dari kasus tersebut telah mengakibatkan setidaknya 9 orang meninggal dunia dan 68 orang mengalami luka tembak di bagian kaki.

Di samping itu, untuk meminimalkan praktek penembakan, kepolisian memiliki peraturan internal yang mengatur mengenai penggunaan kekuatan, yakni dengan adanya Perkap Polri Nomor 1 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Dalam instrument itu ada beberapa prinsip yang harus dipenuhi dalam penggunaan kekuatan, yaitu azas legalitas, nesesitas, proporsionalitas, preventif, dan reasonable (masuk akal).

Sehingga, seharusnya penerapan senjata api terlebih dahulu dilakukan dengan mengutamakan pencegahan. Jika terpaksa, penembakan dilakukan untuk melumpuhkan bukan mematikan.

Hal itupun harus melihat apakah ancamannya seimbang atau tidak. Demikian, kata Dinda, apa yang terjadi di Medan Labuhan jelas tidak memuat ancaman yang seimbang.

Maka dari itu, pihaknya mendorong Polda Sumut melakukan evaluasi mendalam terkait penggunaan senjata api oleh personelnya.

Selain itu, harus ada pertanggungjawaban hukum dalam penyelesaian kasus tersebut. Polisi haru memberikan penghukuman yang selayaknya bagi pelaku.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version